Syarat Impor Makanan

Makanan adalah kebutuhan pokok bagi manusia. Namun, tidak semua makanan dapat diproduksi secara lokal. Beberapa makanan harus diimpor dari luar negeri. Namun, untuk mengimpor makanan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat impor makanan? Simak penjelasan berikut ini.

Izin Impor

Sebelum melakukan impor makanan, Anda harus memiliki izin impor dari instansi yang berwenang. Izin impor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, dengan melampirkan dokumen persyaratan impor makanan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:

  • Surat permohonan impor makanan
  • Surat keterangan terdaftar sebagai eksportir dari negara asal
  • Sertifikat kesehatan untuk makanan
  • Sertifikat analisis kimia untuk makanan
  • Sertifikat analisis mikrobiologi untuk makanan
  • Sertifikat analisis kontaminasi logam berat untuk makanan
  • Sertifikat analisis pestisida untuk makanan

Setelah persyaratan impor makanan lengkap, izin impor akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin impor ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.

  Ekspor Impor Indonesia Vietnam: Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Label Makanan

Setiap makanan yang diimpor harus dilengkapi dengan label makanan yang jelas dan mudah dipahami. Label makanan harus mencantumkan informasi mengenai:

  • Nama dan alamat produsen makanan
  • Nama dan alamat importir makanan
  • Tanggal kadaluarsa makanan
  • Daftar bahan yang digunakan dalam pembuatan makanan
  • Informasi nutrisi makanan
  • Berat bersih dan berat kotor makanan
  • Informasi mengenai keamanan makanan

Label makanan harus dicetak dengan jelas dan tidak boleh mudah terhapus atau rusak. Hal ini untuk memastikan informasi mengenai makanan tetap dapat dibaca dan dipahami oleh konsumen.

Izin Edar

Setelah impor makanan, Anda harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar ini diperlukan untuk memastikan bahwa makanan yang diimpor aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan izin edar, Anda harus melampirkan dokumen persyaratan berupa:

  • Sertifikat analisis kimia, mikrobiologi, kontaminasi logam berat, dan pestisida untuk makanan
  • Sertifikat kesehatan untuk makanan
  • Label makanan yang jelas dan mudah dipahami
  • Surat izin impor dari Kementerian Perdagangan
  Impor Indonesia Terbesar

Jika dokumen persyaratan di atas lengkap, BPOM akan memberikan izin edar untuk makanan yang diimpor. Izin edar ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali.

Tarif Bea Masuk dan Pajak

Impor makanan tidak hanya memerlukan izin impor, label makanan, dan izin edar. Anda juga harus membayar tarif bea masuk dan pajak untuk makanan yang diimpor. Tarif bea masuk dan pajak ini ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan tergantung pada jenis makanan yang diimpor dan negara asal makanan tersebut.

Untuk mengetahui tarif bea masuk dan pajak yang harus dibayar, Anda dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di www.beacukai.go.id. Setelah mengetahui tarif yang harus dibayar, Anda dapat membayar bea masuk dan pajak tersebut di bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Kesimpulan

Impor makanan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh beberapa perusahaan atau distributor makanan. Namun, untuk mengimpor makanan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti izin impor, label makanan, izin edar, dan tarif bea masuk dan pajak. Dengan memenuhi syarat tersebut, makanan yang diimpor akan aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

  Alamat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan
admin