Syarat Endorse Nama Paspor 2023

Syarat Endorse Nama Paspor 2023

Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastinya membutuhkan paspor sebagai identitas diri. Namun, tidak semua paspor memiliki nama yang sesuai dengan nama yang tertera pada kartu identitas. Oleh karena itu, endorse nama paspor menjadi solusi untuk mengatasi perbedaan nama tersebut. Berikut adalah syarat endorse nama paspor untuk tahun 2023.

Persyaratan Endorse Nama Paspor

Sebelum melakukan endorse nama paspor, pastikan kamu telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Paspor yang akan diendorse masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak.

2. Paspor yang akan diendorse memiliki masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal pengajuan endorse.

3. Paspor yang akan diendorse memiliki data yang valid dan sesuai dengan kartu identitas.

4. Kamu harus memenuhi ketentuan visa dari negara tujuan. Hal ini berlaku jika kamu melakukan endorse untuk keperluan visa.

Jika kamu telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka kamu dapat melanjutkan proses endorse nama paspor. Namun, sebelum itu pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

  Paspor Indonesia Warna Hijau

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan endorse nama paspor adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP atau Kartu Keluarga.

2. Fotokopi bukti perubahan nama, seperti akta nikah atau surat perubahan nama.

3. Fotokopi paspor yang akan diendorse.

4. Surat permohonan endorse nama paspor yang ditandatangani oleh pemohon.

Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan, maka kamu dapat mengajukan permohonan endorse nama paspor ke kantor imigrasi terdekat atau melalui website resmi imigrasi.

Prosedur Endorse Nama Paspor

Berikut adalah prosedur endorse nama paspor:

1. Isi formulir permohonan endorse nama paspor dan attach dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

2. Bayar biaya endorse sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya endorse nama paspor untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 355.000,-.

3. Tunggu proses verifikasi dokumen dan endorse nama paspor selesai.

4. Ambil paspor yang telah diendorse.

Proses endorse nama paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, hal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor imigrasi.

  Paspor Habis Masa Berlakunya 2023

Kesimpulan

Endorse nama paspor menjadi solusi bagi kamu yang memiliki perbedaan nama pada paspor dan kartu identitas. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan endorse nama paspor. Dengan mengetahui syarat endorse nama paspor untuk tahun 2023, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

admin