Syarat Ekspor Produk Perikanan

Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, terutama di sektor perikanan. Tak heran jika produk perikanan menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Namun, untuk dapat mengekspor produk perikanan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Izin Usaha

Syarat pertama untuk dapat mengekspor produk perikanan adalah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Izin usaha ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan yang akan mengekspor produk perikanan telah memenuhi standar hukum dan teknis yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan harus mengajukan permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat izin usaha perikanan, izin pengolahan dan pengawetan, serta sertifikat keamanan pangan.

Pengolahan Produk Perikanan

Syarat kedua adalah produk perikanan yang akan diekspor harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Proses pengolahan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan agar dapat bersaing di pasar internasional.

  Berita Ekspor Impor Terbaru: Peluang dan Tantangan Pasar Global

Proses pengolahan yang dimaksud adalah pembekuan, pengawetan, pengolahan bahan baku, dan pengolahan produk jadi. Produk perikanan yang telah melalui proses pengolahan harus memenuhi standar mutu yang berlaku, seperti tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan bebas dari kontaminasi bakteri.

Sertifikat Halal

Bagi perusahaan yang akan mengekspor produk perikanan ke negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka produk perikanan tersebut harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang telah terakreditasi oleh MUI.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, produk perikanan harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti tidak mengandung unsur haram, tidak terkena kontaminasi bahan yang haram, serta diproses dengan cara yang halal.

Sertifikat Veteriner

Syarat terakhir untuk mengekspor produk perikanan adalah harus memiliki sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk perikanan memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan.

Untuk mendapatkan sertifikat veteriner, produk perikanan harus melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Pertanian. Produk perikanan yang tidak memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan tidak akan mendapatkan sertifikat veteriner dan tidak dapat diekspor.

  Peraturan Ekspor Indonesia: Memahami Aturan dan Prosedur Ekspor di Indonesia

Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat untuk mengekspor produk perikanan yang harus dipenuhi. Selain syarat-syarat di atas, perusahaan juga harus memperhatikan regulasi yang berlaku di negara tujuan ekspor agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, diharapkan Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara produsen produk perikanan terbesar di dunia dan meningkatkan nilai ekspor produk perikanan.

admin