Syarat E Paspor Jakarta 2023

Pendahuluan

E Paspor adalah paspor elektronik yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan internasional dengan mudah dan aman. E Paspor Jakarta 2023 adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggantikan paspor manual dengan paspor elektronik.

Syarat Pembuatan E Paspor Jakarta 2023

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus menjadi Warga Negara Indonesia. Hal ini ditetapkan untuk memastikan bahwa paspor tersebut hanya digunakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia.

  Call Center Paspor 2023: Solusi Cepat dan Efektif untuk Urusan Paspor Anda

2. Mempunyai KTP Elektronik

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus mempunyai KTP Elektronik. KTP Elektronik diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus E Paspor Jakarta 2023.

3. Sudah Berusia 17 Tahun atau Lebih

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus sudah berusia 17 tahun atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa E Paspor Jakarta 2023 hanya digunakan oleh orang dewasa yang memenuhi syarat.

4. Tidak Dalam Masa Pidana

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon tidak boleh dalam masa pidana. Hal ini ditetapkan untuk memastikan bahwa E Paspor Jakarta 2023 hanya digunakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan benar.

5. Membayar Biaya Pembuatan

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus membayar biaya pembuatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Biaya pembuatan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

6. Melengkapi Dokumen Pendukung

Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus melengkapi dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kelahiran, Surat Nikah, atau Akta Cerai. Dokumen pendukung tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan memenuhi syarat lainnya.

  Syarat Daftar E Paspor 2023

Cara Mengurus E Paspor Jakarta 2023

Setelah memenuhi syarat-syarat untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon dapat mengurusnya dengan cara sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir

Pemohon harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Formulir tersebut berisi informasi pribadi dan informasi tentang perjalanan yang akan dilakukan.

2. Membuat Janji Temu

Setelah mengisi formulir, pemohon harus membuat janji temu dengan petugas yang bertugas di kantor Imigrasi. Hal ini dilakukan agar petugas dapat memeriksa dokumen dan informasi yang telah disampaikan.

3. Melakukan Pembayaran

Setelah dokumen dan informasi telah diperiksa, pemohon harus membayar biaya pembuatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

4. Mengambil Paspor

Setelah pembayaran telah dilakukan, pemohon dapat mengambil E Paspor Jakarta 2023 di kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kesimpulan

E Paspor Jakarta 2023 adalah program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggantikan paspor manual dengan paspor elektronik. Untuk membuat E Paspor Jakarta 2023, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pemohon dapat memiliki E Paspor Jakarta 2023 yang dapat digunakan untuk melakukan perjalanan internasional dengan mudah dan aman.

  Formulir Pendaftaran Paspor 2023

admin