Apa itu E Paspor?
E Paspor atau Paspor Elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi chip dan memiliki keamanan yang lebih baik. Paspor ini dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi Indonesia dan digunakan untuk keperluan perjalanan internasional.
Syarat Utama Mengajukan E Paspor
Untuk mengajukan E Paspor, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Tidak sedang dalam proses pemberkasan permohonan paspor biasa atau perpanjangan paspor
- Tidak sedang dalam masa hukuman pidana atau terlibat dalam kasus hukum yang sedang diproses
- Tidak dalam kondisi hamil tua
- Membayar biaya pembuatan paspor elektronik
Dokumen Pendukung
Selain syarat utama, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk mengajukan E Paspor, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Izin Mengemudi atau Kartu Pelajar (untuk pelajar)
- Surat Nikah (untuk pasangan suami/istri)
- Surat Keterangan Kematian (untuk duda/janda)
Prosedur Pengajuan E Paspor
Setelah memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen pendukung, berikut adalah prosedur pengajuan E Paspor:
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat
- Isi formulir permohonan E Paspor
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran
- Foto dan pengambilan data biometrik (sidik jari dan pemindaian iris mata)
- Membayar biaya pembuatan paspor elektronik
- Menerima paspor elektronik
Biaya Pembuatan E Paspor
Biaya pembuatan E Paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dipilih dan lama proses pembuatan. Berikut adalah estimasi biaya pembuatan E Paspor:
- Paspor biasa (24 halaman) – Rp355.000,-
- Paspor biasa (48 halaman) – Rp655.000,-
- Paspor diplomatik – Rp655.000,-
- Paspor dinas – Rp655.000,-
- Paspor anak-anak (dibawah 5 tahun) – Rp355.000,-
- Paspor anak-anak (5-17 tahun) – Rp655.000,-
Waktu Pengambilan E Paspor
Setelah proses pengajuan selesai, Anda dapat mengambil E Paspor dalam waktu 5 hari kerja untuk paspor biasa dan 3 hari kerja untuk paspor diplomatik/dinas. Namun, terdapat opsi pengambilan cepat (1 hari kerja) dengan biaya tambahan.
Kesimpulan
Jadi, itulah beberapa syarat dan persyaratan untuk mengajukan E Paspor Indonesia 2023. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen pendukung dan memenuhi syarat utama sebelum datang ke Kantor Imigrasi untuk proses pengajuan. Dengan E Paspor, perjalanan internasional Anda akan menjadi lebih mudah dan aman.