Syarat E Paspor Imigrasi 2023

Syarat E Paspor Imigrasi 2023

Jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, pastikan Anda memiliki E Paspor Imigrasi. Saat ini, E Paspor diperlukan sebagai syarat wajib untuk bepergian ke banyak negara di seluruh dunia. Berikut adalah syarat dan persyaratan untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2023.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi, Anda harus mengikuti semua persyaratan yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan umum tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau pemegang KTP elektronik
  • Pendaftaran dan pengambilan foto dilakukan di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  • Membayar biaya pengurusan E Paspor

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memproses E Paspor, Anda harus menyediakan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum dan dokumen yang dibutuhkan, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan E Paspor Imigrasi pada tahun 2023. Persyaratan khusus tersebut adalah:

  • Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang biru
  • Memiliki kartu keluarga elektronik (KK elektronik)
  • Bagi wanita yang sudah menikah, harus memiliki surat nikah yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama setempat
  • Bagi pelajar atau mahasiswa yang ingin membuat E Paspor, harus menyertakan surat keterangan dari sekolah atau kampus
  • Bagi pegawai negeri, harus menyertakan surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  Surat Yang Diperlukan Untuk Perpanjang Paspor

Biaya Pengurusan E Paspor

Biaya pengurusan E Paspor Imigrasi pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa : Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik (E Paspor) : Rp 655.000,-
  • Paspor diplomatik : Rp 655.000,-
  • Paspor dinas : Rp 655.000,-

Proses Pendaftaran dan Pengambilan E Paspor

Proses pendaftaran dan pengambilan E Paspor Imigrasi pada tahun 2023 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Mendaftar di Kantor Imigrasi yang terdaftar
  2. Mengisi formulir pendaftaran dan membayar biaya pengurusan E Paspor
  3. Foto dan sidik jari diambil
  4. Menunggu proses verifikasi data
  5. Pengambilan E Paspor

Kesimpulan

Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan, Anda dapat memperoleh E Paspor Imigrasi pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar untuk memperoleh E Paspor Anda.

admin