Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak 2023

 

Apakah anda memiliki rencana untuk membawa anak anda ke luar negeri pada tahun 2023? Jika iya, pastikan untuk mempersiapkan dokumen paspor anak sejak dini. Agar tidak terlambat, sebaiknya ketahui sekarang apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor anak pada tahun 2023. Berikut ini adalah semua informasi yang perlu anda ketahui.

Persyaratan Paspor Anak

Sebelum membuat paspor anak, pastikan bahwa anak anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Anak harus berusia di bawah 18 tahun
  • Anak harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
  • Anak harus memiliki KTP-el atau Akta Kelahiran
  • Anak harus memiliki izin dari orang tua atau wali yang sah

Pastikan bahwa anak anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas sebelum memulai proses pembuatan paspor anak. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka proses pembuatan paspor anak tidak akan dapat dilakukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor anak:

  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP-el atau Akta Kelahiran Orang Tua atau Wali Anak
  • Surat Izin Orang Tua atau Wali Anak
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua atau Wali Anak (jika ada)
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua atau Wali Anak
  • Bukti Pembayaran Paspor Anak
  Nama Paspor Berbeda Dengan KTP 2024

Pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi dokumen-dokumen tersebut agar tidak kehilangan dokumen asli.

Proses Pembuatan Paspor Anak

Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah dipenuhi dan disiapkan, langkah selanjutnya adalah memulai proses pembuatan paspor anak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir pembuatan paspor anak yang bisa didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/).
  2. Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor Imigrasi terdekat.
  3. Tunggu proses verifikasi dokumen yang akan dilakukan oleh petugas Imigrasi.
  4. Jika dokumen sudah terverifikasi, maka hasil pengajuan paspor anak akan diumumkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika dinyatakan diterima, maka paspor anak bisa diambil di kantor Imigrasi terdekat.

Proses pembuatan paspor anak membutuhkan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan dokumen paspor anak sejak jauh-jauh hari agar proses pembuatan paspor anak berjalan lancar dan tidak terlambat.

Kesimpulan

Itulah syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak pada tahun 2023. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar agar proses pembuatan paspor anak berjalan lancar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen sebelum mengajukan pembuatan paspor anak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

  Paspor 3 Suku Kata 2023

admin