Syarat Dan Biaya Pembuatan SKCK

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas syarat dan biaya pembuatan SKCK, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi informasi mengenai data kejahatan yang pernah dilakukan oleh pemegang dokumen tersebut.

Kenapa SKCK Dibutuhkan?

SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan keperluan lainnya yang membutuhkan verifikasi data kejahatan seseorang. SKCK sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain SKCK umum, SKCK khusus, dan SKCK luar negeri.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia

SKCK hanya diberikan kepada warga negara Indonesia dan bukan untuk orang asing.

2. Usia minimal 17 tahun

Seseorang bisa mengajukan pembuatan SKCK jika sudah berusia minimal 17 tahun. Namun, untuk kasus tertentu seperti keperluan pengangkatan pegawai negeri sipil, syarat usia minimal bisa lebih tinggi.

  Persyaratan Membuat SKCK Offline

3. Tidak memiliki catatan kejahatan

SKCK hanya dikeluarkan untuk orang yang tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian. Jika ada catatan kejahatan, maka pemohon harus terlebih dahulu mengurus proses pembersihan catatan kejahatan.

4. Membawa KTP

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi.

5. Membawa pas foto

Pemohon juga harus membawa pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih dan ukuran yang sudah ditentukan.

Biaya Pembuatan SKCK

Terkait biaya pembuatan SKCK, setiap daerah mungkin memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun, tarif yang dikenakan biasanya tidak terlalu mahal dan terjangkau. Untuk mengetahui biaya pembuatan SKCK di daerah masing-masing, pemohon bisa menanyakan langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Kata Kunci Meta: SKCK, Syarat Pembuatan SKCK, Biaya Pembuatan SKCK

admin