Syarat Dan Biaya Pembuatan Paspor 2023

 

Syarat Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lain yang sah
  • Memiliki akta kelahiran atau dokumen lain yang menyatakan identitas
  • Belum pernah melakukan tindakan kriminal yang melanggar hukum di Indonesia atau di negara lain
  • Tidak sedang berada dalam proses pengadilan

Dokumen Yang Diperlukan

Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyediakan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP atau dokumen identitas lain yang sah
  • Akta kelahiran atau dokumen lain yang menyatakan identitas
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat pengantar dari instansi atau kantor yang berwenang
  • Fotokopi surat nikah atau akta cerai (jika sudah menikah)

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor untuk tahun 2023 akan ditetapkan oleh pihak imigrasi. Namun, berdasarkan biaya tahun-tahun sebelumnya, biaya pembuatan paspor dapat diperkirakan antara Rp 355.000 hingga Rp 1.355.000. Biaya tersebut dapat berbeda tergantung pada jenis paspor dan durasi pengambilan paspor.

  Perpanjang Paspor Biasa Dan E Paspor 2024

Jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Jenis-jenis paspor tersebut antara lain:

  • Paspor biasa
  • Electronic Pasport (E-Paspor)
  • Paspor diplomatik
  • Paspor dinas

Prosedur Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor baru, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan paspor
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  3. Membayar biaya pembuatan paspor
  4. Mendapatkan nomor antrian dan mengambil foto
  5. Melakukan proses pencetakan dan pengambilan paspor

Waktu Pembuatan Paspor

Waktu pembuatan paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dipilih dan lokasi penerbitan paspor. Untuk paspor biasa, waktu pembuatan dapat memakan waktu sekitar 2-4 minggu. Sedangkan untuk E-Paspor, waktu pembuatan dapat memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Penutup

Sekarang Anda telah mengetahui tentang syarat dan biaya pembuatan paspor untuk tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum membuat paspor baru. Selamat membuat paspor dan semoga bermanfaat!

admin