Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal sebagai SKCK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus perizinan tertentu. Di dalam artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat untuk membuat SKCK di Polres Pelalawan.
Syarat Umum
Untuk membuat SKCK di Polres Pelalawan, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Usia minimal 17 tahun
Syarat Khusus
Selain syarat umum, ada juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi:
1. Bagi Pemohon yang Sudah Menikah
Bagi pemohon yang sudah menikah, harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat nikah atau akta perkawinan
- Kartu Keluarga (KK)
2. Bagi Pemohon yang Belum Menikah
Bagi pemohon yang belum menikah, harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan
- Kartu Keluarga (KK)
3. Bagi Pemohon yang Sudah Bercerai
Bagi pemohon yang sudah bercerai, harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat percerain atau akta cerai
- Kartu Keluarga (KK)
4. Bagi Pemohon yang Sudah Meninggal Dunia
Bagi pemohon yang sudah meninggal dunia, SKCK bisa dibuat oleh ahli warisnya dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan kematian
- Akta waris
Proses Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembuatan SKCK. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Polres Pelalawan
- Mengisi formulir SKCK
- Melampirkan semua dokumen persyaratan
- Membayarkan biaya pembuatan SKCK
- Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas
- Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas syarat-syarat untuk membuat SKCK di Polres Pelalawan. Penting untuk memenuhi semua persyaratan agar proses pembuatan SKCK bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya pembuatan SKCK sebelum datang ke kantor Polres Pelalawan.