Syarat Buat SKCK Jakarta

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau jejak kriminal. Dokumen ini dibutuhkan oleh banyak orang untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain-lain.

Bagaimana Cara Membuat SKCK di Jakarta?

Untuk membuat SKCK di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kamu harus memiliki KTP yang masih berlaku dan masih berlaku hingga minimal 6 bulan ke depan. Selain itu, kamu juga harus membawa fotokopi KTP sebanyak dua lembar.Selanjutnya, kamu harus mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor kepolisian atau download dari website kepolisian. Setelah itu, kamu harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar.Kamu juga harus membawa fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan bekerja. Jika kamu sudah menikah, kamu juga harus membawa fotokopi buku nikah atau surat keterangan cerai jika bercerai.Jangan lupa, kamu juga harus membawa tanda tangan digital yang sudah terdaftar di e-KTP. Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftarkan diri di kantor kecamatan terdekat.Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengajukan permohonan SKCK di kantor kepolisian terdekat di Jakarta.

  Pas Foto SKCK Ukuran

Berapa Lama Proses Pembuatan SKCK?

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Namun, bisa juga lebih cepat atau lebih lama tergantung pada tingkat keramaian di kantor kepolisian dan kelengkapan dokumen yang kamu berikan.

Bagaimana Cara Cek SKCK?

Setelah SKCK selesai dibuat, kamu bisa melakukan pengecekan di website kepolisian dengan memasukkan nomor SKCK yang tertera di surat keterangan tersebut. Pengecekan bisa dilakukan secara online dan gratis.

Kata Kunci Meta:

SKCK Jakarta, Syarat SKCK Jakarta, Cara Buat SKCK Jakarta, Proses Pembuatan SKCK, Pengecekan SKCK

admin