Syarat Buat SKCK Internasional

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Internasional adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal di Indonesia dan valid untuk digunakan di negara lain. SKCK Internasional biasanya diperlukan untuk keperluan bekerja atau studi di luar negeri.

Syarat Pembuatan SKCK Internasional

Untuk membuat SKCK Internasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

SKCK Internasional hanya dapat dikeluarkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang masih berada di dalam negeri maupun yang sedang berada di luar negeri. Untuk WNI yang berada di luar negeri, SKCK Internasional dapat dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat RI di tempat tinggalnya.

  Pengurusan SKCK WNA Dan Sosial

2. Memiliki SKCK Biasa

Untuk mengajukan SKCK Internasional, terlebih dahulu harus memiliki SKCK Biasa. SKCK Biasa bisa didapatkan di Kantor Polisi atau Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat. Syarat membuat SKCK Biasa bervariasi dari daerah ke daerah, namun umumnya mencakup:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah (ukuran 4×6 cm)
  • Mengisi formulir permohonan SKCK

3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Untuk mengajukan SKCK Internasional, seseorang tidak boleh memiliki catatan kriminal. Jika memiliki catatan kriminal, maka tidak akan dapat mengajukan SKCK Internasional. Namun, untuk beberapa kasus tertentu, seperti kasus yang sudah terlalu lama atau kasus yang sudah diampuni, masih bisa mengajukan SKCK Internasional. Namun, hal ini bergantung pada kebijakan setiap negara.

4. Melampirkan Dokumen Pendukung

Selain SKCK Biasa, terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan untuk mengajukan SKCK Internasional. Dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Fotokopi Paspor
  • Surat Pernyataan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit atau Klinik
  • Surat Rekomendasi dari Instansi yang Membutuhkan
  • Surat Pernyataan Tidak Terlibat Dalam Tindak Kejahatan dari Pengadilan
  Berkas Pembuatan SKCK: Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Proses Pembuatan SKCK Internasional

Setelah memenuhi semua syarat, proses pembuatan SKCK Internasional bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan

Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK Internasional. Formulir ini bisa didapatkan di Kedutaan Besar atau Konsulat RI di tempat tinggal seseorang.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir permohonan, seseorang harus melampirkan dokumen pendukung yang sudah disebutkan di atas. Dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang sudah di-legalisir oleh pejabat yang berwenang.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah melampirkan semua dokumen, seseorang harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK Internasional. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung dari kebijakan setiap negara, namun umumnya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

4. Menunggu Proses Pengajuan

Setelah semua dokumen dilengkapi dan biaya administrasi dibayar, seseorang hanya perlu menunggu proses pengajuan SKCK Internasional. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan setiap negara.

Kesimpulan

Semua Warga Negara Indonesia bisa mengajukan SKCK Internasional untuk keperluan bekerja atau studi di luar negeri. Namun, sebelum mengajukan SKCK Internasional, terlebih dahulu harus memenuhi semua syarat yang sudah disebutkan di atas. Setelah memenuhi semua syarat, proses pembuatan SKCK Internasional bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung, membayar biaya administrasi, dan menunggu proses pengajuan.

  Persyaratan Mencari SKCK
admin