Syarat Buat SKCK Baru

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diperlukan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, beasiswa, perizinan usaha, hingga pernikahan. SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. KTP Asli dan Fotokopi

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah melampirkan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku. Pastikan KTP yang dilampirkan tidak rusak, robek, atau terlipat agar mudah dibaca oleh petugas.

  Jam Pelayanan SKCK Polsek Kemayoran

2. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi. Pastikan pas foto yang diambil cukup jelas, tidak kabur, dan berukuran 4×6 cm. Pas foto juga harus diambil dengan latar belakang warna putih atau biru.

3. Surat Permohonan SKCK

Untuk membuat SKCK baru, perlu menyertakan surat permohonan yang berisi alasan mengapa membutuhkan SKCK. Surat permohonan ini dapat ditulis secara lengkap dan jelas, serta ditandatangani dengan tinta hitam.

4. Surat Keterangan Kerja (Jika Diperlukan)

Apabila SKCK dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, maka perlu melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. Surat ini berisi informasi tentang jabatan, masa kerja, dan gaji yang diterima.

5. Surat Izin Mengemudi (Jika Diperlukan)

Bagi yang ingin membuat SKCK untuk keperluan mengemudikan kendaraan bermotor, perlu melampirkan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. SIM ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SKCK.

6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Untuk membuat SKCK, perlu melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari dokter spesialis mata. Surat ini digunakan untuk mengetahui kondisi penglihatan pelamar.

  Cara Membaca Sidik Jari Kanan Dan Kiri Di SKCK

7. Biaya Administrasi

Terakhir, setiap pemohon SKCK baru perlu membayar biaya administrasi. Besaran biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian setempat.

Cara Membuat SKCK Baru

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah cara membuat SKCK baru:

1. Datang ke Kantor Polisi

Langkah pertama adalah datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah dipenuhi. Pastikan datang pada jam kerja yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala saat proses pembuatan SKCK.

2. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah sampai di kantor polisi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data diri yang sebenarnya.

3. Melakukan Pemeriksaan Sidik Jari

Setelah mengisi formulir, petugas akan meminta pemohon untuk melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari dilakukan untuk mengetahui rekam jejak kriminalitas pemohon.

4. Membayar Biaya Administrasi

Setelah melakukan pemeriksaan sidik jari, petugas akan memberitahu besaran biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Apakah Pengambilan SKCK Bisa Diwakilkan?

5. Menunggu Pengambilan SKCK

Setelah melakukan pembayaran biaya administrasi, pemohon akan diberikan tanda terima dan diminta untuk menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian setempat.

Kesimpulan

SKCK adalah salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh setiap orang. Untuk membuat SKCK baru, perlu memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, pas foto terbaru, surat permohonan SKCK, surat izin mengemudi (jika diperlukan), dan biaya administrasi. Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat langsung datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK baru. Pastikan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses pembuatan SKCK berjalan dengan lancar.

admin