Syarat Mengurus Paspor Yang Sudah Mati 2023

Syarat Mengurus Paspor Yang Sudah Mati 2023

Jika paspor Anda sudah mati dan ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru pada tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Berikut ini adalah beberapa informasi penting mengenai syarat mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2023:

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2023 tidak berbeda dengan persyaratan umum pengurusan paspor pada umumnya. Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku dan tidak dalam proses pembuatan. Selain itu, Anda juga harus membawa paspor lama yang sudah mati dan fotokopi dari dokumen tersebut.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Anda juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan hasil tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan maksimal 3×24 jam sebelum kedatangan di kantor imigrasi. Selain itu, pastikan Anda juga membawa masker dan hand sanitizer.

  Verifikasi Pemohon Paspor Online 2023

2. Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2023 akan berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang Anda inginkan. Untuk paspor biasa, biaya pengurusan sekitar Rp150.000,- hingga Rp255.000,-. Sedangkan untuk paspor elektronik, biaya pengurusan sekitar Rp355.000,- hingga Rp655.000,-. Namun, biaya pengurusan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

3. Proses Pengurusan Paspor

Proses pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2023 dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika Anda memilih untuk melakukan pengurusan secara online, Anda perlu mengakses website resmi Imigrasi dan mengisi formulir pengajuan paspor online. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode booking dan jadwal wawancara di kantor imigrasi.

Jika Anda memilih untuk melakukan pengurusan secara offline, Anda perlu datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan wawancara dengan petugas.

4. Waktu Pengurusan Paspor

Waktu pengurusan paspor yang sudah mati pada tahun 2023 tergantung dari jenis paspor yang Anda ajukan dan jumlah antrian di kantor imigrasi. Untuk paspor biasa, waktu pengurusan berkisar antara 3-5 hari kerja. Sedangkan untuk paspor elektronik, waktu pengurusan dapat memakan waktu hingga 14 hari kerja.

  Cara Bikin Paspor Online Di Depok 2023

5. Pengambilan Paspor

Setelah proses pengurusan selesai, Anda dapat mengambil paspor di kantor imigrasi pada hari yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan paspor lama yang sudah mati. Selain itu, pastikan juga Anda membawa masker dan hand sanitizer.

Demikianlah informasi mengenai syarat mengurus paspor yang sudah mati pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar dan sukses. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

admin