Syarat Buat Memperpanjang SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diberikan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan. SKCK sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, mengikuti seleksi masuk sekolah, dan sebagainya.

Jika SKCK yang Anda miliki sudah kadaluarsa, maka Anda perlu memperpanjangnya. Namun, sebelum memperpanjang SKCK, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah syarat membuat memperpanjang SKCK yang harus Anda ketahui:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik atau paspor;

2. Berusia minimal 17 tahun;

3. Tidak sedang dalam masa hukuman penjara atau kurungan;

4. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau terlibat dalam proses hukum;

5. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan;

6. Tidak dalam keadaan buron atau tidak menghiraukan panggilan dari kepolisian.

Syarat Khusus

1. Bagi WNI yang berada di dalam negeri:

  SKCK Online Polri: Cara Mudah dan Praktis Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online

a. Mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat atau di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

b. Melampirkan fotokopi KTP elektronik atau kartu identitas lain yang masih berlaku;

c. Menyerahkan foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;

d. Melampirkan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK (jika ada);

e. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

2. Bagi WNI yang berada di luar negeri:

a. Mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didownload di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

b. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku;

c. Menyerahkan foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;

d. Membawa bukti pembayaran biaya administrasi sebesar USD 20 (dua puluh dollar Amerika Serikat) atau setara dengan mata uang negara yang bersangkutan.

3. Bagi WNA yang berada di dalam atau di luar negeri:

a. Mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat atau di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

  Apakah Bisa Bikin SKCK Di Luar Kota?

b. Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku;

c. Menyerahkan foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;

d. Membawa surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal;

e. Membawa bukti pembayaran biaya administrasi sebesar Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setara dengan mata uang negara yang bersangkutan.

Cara Memperpanjang SKCK

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, Anda bisa memperpanjang SKCK dengan cara sebagai berikut:

1. Datang ke kantor polisi terdekat;

2. Mengisi formulir permohonan memperpanjang SKCK;

3. Melampirkan fotokopi SKCK yang sudah kadaluarsa;

4. Menyerahkan foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;

5. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Proses pembuatan SKCK memerlukan waktu 1-7 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Setelah SKCK selesai dibuat, Anda bisa mengambilnya di kantor polisi tersebut atau meminta dikirimkan melalui jasa kurir.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK tidaklah sulit, selama Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SKCK yang akan datang, sehingga Anda tidak kebingungan ketika membutuhkannya di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memperpanjang SKCK.

  SKCK Bisa Diwakilkan: Kenapa dan Bagaimana?
admin