Syarat Bikin SKCK Luar Domisili

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar daerah tempat tinggal Anda, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. SKCK adalah dokumen penting dalam berbagai proses administratif, seperti pendaftaran kerja, pengajuan visa, dan lain sebagainya.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan mengenai latar belakang seseorang, seperti sejarah kejahatan dan kelakuan. SKCK tersebut diterbitkan setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang diberikan oleh pemohon.

Syarat Membuat SKCK Luar Domisili

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK di luar daerah:

  Jam Operasional Pengurusan SKCK

1. Surat Permohonan

Pemohon harus membuat surat permohonan yang berisi maksud dan tujuan pembuatan SKCK. Surat tersebut harus ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat.

2. Fotokopi KTP dan KK

Pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan tempat tinggal.

3. Surat Keterangan Tempat Tinggal

Pemohon harus menyertakan surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan setempat. Surat tersebut harus mencantumkan alamat tempat tinggal lengkap dan jelas.

4. Pas Foto

Pemohon harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang berwarna merah. Pas foto tersebut harus diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir.

5. Biaya Administrasi

Pemohon juga harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian setempat. Biaya tersebut berbeda-beda di setiap daerah.

Prosedur Membuat SKCK Luar Domisili

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di luar daerah:

1. Mengumpulkan Persyaratan

Pemohon harus mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Prosedur Pengurusan SKCK Surabaya

2. Mengajukan Permohonan

Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat. Pastikan Anda datang pada jam kerja yang telah ditentukan dan membawa semua dokumen yang diperlukan.

3. Membayar Biaya Administrasi

Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian setempat. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut.

4. Verifikasi Data dan Informasi

Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang diberikan oleh pemohon. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu beberapa hari tergantung dari banyaknya jumlah permohonan.

5. Pengambilan SKCK

Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan verifikasi data telah selesai dilakukan, pemohon dapat mengambil SKCK di Kantor Kepolisian setempat.

Kesimpulan

Membuat SKCK di luar daerah membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan pada Kantor Kepolisian setempat. Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan verifikasi data telah selesai dilakukan, Anda dapat mengambil SKCK di Kantor Kepolisian setempat.