Syarat Bikin SKCK Di Polsek

Syarat Bikin SKCK Di Polsek

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus visa, dan lain-lain. SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan biasanya diurus di Kepolisian Sektor atau Polsek terdekat. Lalu, apa saja syarat bikin SKCK di Polsek?

Persyaratan Pembuatan SKCK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Tidak pernah atau sedang dalam proses penyidikan atau pernah dihukum penjara selama lebih dari 1 tahun.

4. Tidak pernah atau sedang dalam proses tindak pidana.

5. Tidak memiliki catatan buruk di kepolisian.

6. Membawa fotokopi KTP/KK sebanyak 2 lembar.

7. Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Polsek:

1. Datang ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.

  Syarat Dan Cara Buat SKCK

2. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan.

3. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan fotokopi KTP/KK dan pas foto.

5. Bayar biaya administrasi yang sudah ditentukan.

6. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai.

7. SKCK dapat diambil setelah selesai dan diverifikasi oleh petugas kepolisian.

Kesimpulan

Membuat SKCK di Polsek memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, serta mematuhi aturan dan biaya yang sudah ditetapkan. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pembuatan SKCK di Polsek akan lebih mudah dan cepat.

admin