Sebelum kamu bisa bekerja di perusahaan tertentu, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK sendiri merupakan surat yang dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa kamu telah bersih dari catatan kriminal. Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK.
Apa Itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah bersih dari catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan kerja, melamar visa, dan lain sebagainya.
SKCK dapat dikeluarkan oleh kepolisian setempat di mana kamu tinggal. Namun, ada juga beberapa kepolisian yang mewajibkan kamu untuk memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk di wilayah tersebut sebelum mengeluarkan SKCK.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan SKCK:
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Tidak terlibat dalam kegiatan kriminal
- Tidak memiliki catatan kepolisian
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP atau e-KTP
- Menyiapkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm
Cara Membuat SKCK
Berikut ini adalah cara membuat SKCK:
- Siapkan fotokopi KTP atau e-KTP, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm, dan formulir permohonan SKCK
- Datang ke kantor kepolisian setempat di wilayah tempat tinggalmu
- Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar
- Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahmu
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas kepolisian
- SKCK akan diterbitkan dalam waktu yang telah ditentukan oleh kepolisian setempat
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian setempat. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Kesimpulan
SKCK merupakan surat yang penting untuk menunjukkan bahwa kamu telah bersih dari catatan kriminal. Untuk membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat seperti usia minimal 17 tahun, tidak terlibat dalam kegiatan kriminal, dan memiliki KTP atau e-KTP. Selain itu, kamu juga harus menyediakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kamu dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat.