Syarat Bikin SKCK 2023 Di Polsek

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK ini biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga pengajuan visa.

Syarat Membuat SKCK di Polsek

Untuk membuat SKCK di Polsek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Belum pernah terlibat dalam kasus kriminal
  4. Tidak memiliki catatan kriminal
  5. Melampirkan fotokopi KTP
  6. Melampirkan surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK

Proses Pembuatan SKCK di Polsek

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK di Polsek:

  1. Mendatangi Polsek terdekat dan mengambil formulir permohonan SKCK
  2. Mengisi formulir sesuai dengan data diri yang tercantum di KTP
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK
  4. Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing Polsek
  5. Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto wajah di Polsek
  6. Menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak kepolisian
  7. SKCK siap diambil setelah proses verifikasi dan validasi selesai
  SKCK Online Subang: Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK di Subang

Biaya Pembuatan SKCK di Polsek

Tarif pembuatan SKCK di Polsek dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biaya pembuatan SKCK di Polsek berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000.

Waktu Pembuatan SKCK di Polsek

Waktu pembuatan SKCK di Polsek juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, waktu pembuatan SKCK di Polsek berkisar antara 1-7 hari kerja.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai syarat membuat SKCK di Polsek. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan mengikuti prosesnya dengan benar untuk mendapatkan SKCK yang sah dan valid.

admin