Syarat Berkas Pembuatan Paspor 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dapat digunakan sebagai identitas resmi dan dokumen perjalanan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi saat membuat paspor.

Syarat Umum Pembuatan Paspor

Syarat umum dalam pembuatan paspor adalah sebagai berikut:1. Warga negara Indonesia2. Sudah berusia 17 tahun atau lebih3. Terdaftar sebagai penduduk di kantor kecamatan4. Tidak sedang dalam pelarangan ke luar negeri oleh kepolisian atau pengadilan5. Membawa dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP atau kartu keluarga

Syarat Berkas Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, Anda harus melengkapi berkas-berkas berikut:1. Surat permohonan pembuatan paspor2. Foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar3. Fotokopi KTP atau kartu keluarga4. Surat keterangan bebas hutang dari bank atau lembaga keuangan5. Surat keterangan izin kerja dari instansi yang berwenang (jika Anda bekerja di luar negeri)6. Surat keterangan izin belajar dari lembaga pendidikan yang bersangkutan (jika Anda belajar di luar negeri)7. Surat keterangan sehat dari dokter

  Paspor Online Gangguan: Problematika Pendaftaran Paspor Online di Indonesia

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah melengkapi berkas-berkas di atas, Anda dapat mengikuti prosedur pembuatan paspor yang terdiri dari langkah-langkah berikut:1. Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor2. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor3. Verifikasi data dan dokumen yang sudah diserahkan4. Pengambilan sidik jari dan foto5. Pengambilan paspor

Kata Kunci Meta

meta name=”description” content=”Inilah syarat berkis pembuatan paspor 2023 untuk memudahkan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat membuat paspor.” meta name=”keywords” content=”Paspor, Syarat Berkas, Pembuatan Paspor, Proses Pembuatan Paspor, Dokumen Yang Dibutuhkan, Foto Paspor, Sidik Jari, Biaya Pembuatan Paspor, Surat Keterangan Izin Kerja, Surat Keterangan Izin Belajar, Surat Keterangan Sehat, Surat Permohonan Pembuatan Paspor”>

admin