Pengertian Apostille
Syarat Apostille Kemenkumham. Apostille adalah suatu proses verifikasi dokumen resmi yang di perlukan untuk dapat di gunakan di negara tujuan. Proses ini di lakukan oleh kementerian luar negeri atau lembaga yang di sahkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. PT. Jangkar Global Groups
Kenapa Apostille Di butuhkan?
Karena Apostille di butuhkan untuk memastikan keabsahan dokumen resmi di negara tujuan. Hal ini perlu di lakukan karena setiap negara memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dalam penggunaan dokumen resmi. Maka Dalam beberapa kasus, dokumen resmi yang tidak memiliki Apostille dapat di tolak oleh pihak berwenang di negara tujuan.
Syarat Apostille di Kemenkumham
Untuk mendapatkan Apostille di Kemenkumham, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Dokumen Resmi
Karena Dokumen yang akan di dapatkan Apostille harus merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Maka Dokumen resmi tersebut antara lain akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, surat nikah, surat cerai, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan lainnya.
2. Legalisasi
Sebelum mengajukan Apostille di Kemenkumham, dokumen resmi harus sudah di legalisasi oleh instansi yang berwenang. Legalisasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen resmi tersebut.
3. Biaya
Maka Untuk mendapatkan Apostille di Kemenkumham, terdapat biaya yang harus di bayar. Besar biaya tersebut tergantung dari jenis dokumen dan kecepatan proses yang di inginkan.
4. Persyaratan Tambahan
Di samping syarat-syarat di atas, terdapat juga persyaratan tambahan yang harus di penuhi. Persyaratan tersebut antara lain fotokopi dokumen asli, surat kuasa apabila dokumen di kuasakan kepada pihak lain, dan paspor atau KTP sebagai identitas pemohon.
Cara Mengajukan Apostille di Kemenkumham
Berikut adalah cara mengajukan Apostille di Kemenkumham:
1. Persiapan Dokumen
Persiapkan dokumen resmi yang akan di dapatkan Apostille. Pastikan dokumen tersebut sudah di legalisasi oleh instansi yang berwenang.
2. Persiapan Biaya
Persiapkan biaya yang akan di bayar untuk mendapatkan Apostille di Kemenkumham. Besar biaya tersebut tergantung dari jenis dokumen dan kecepatan proses yang di inginkan.
3. Pengajuan Dokumen
Maka Setelah persiapan dokumen dan biaya selesai, ajukan dokumen tersebut ke Kemenkumham. Proses pengajuan dapat di lakukan secara langsung atau melalui jasa pengurusan dokumen resmi.
4. Proses Verifikasi
Setelah dokumen di terima oleh Kemenkumham, dokumen akan di verifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
5. Proses Apostille
Setelah verifikasi selesai, dokumen akan di – Apostille oleh Kemenkumham. Proses ini akan memakan waktu tertentu tergantung dari jenis dokumen dan kecepatan proses yang di inginkan.
6. Pengambilan Dokumen
Karena Setelah proses Apostille selesai, dokumen dapat diambil langsung di Kemenkumham atau dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen resmi.
Kesimpulan
Apostille adalah suatu proses verifikasi dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat digunakan di negara tujuan. Untuk mendapatkan Apostille di Kemenkumham, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti dokumen resmi, legalisasi, biaya, dan persyaratan tambahan. Cara mengajukan Apostille di Kemenkumham dapat dilakukan dengan beberapa langkah seperti persiapan dokumen, persiapan biaya, pengajuan dokumen, proses verifikasi, proses Apostille, dan pengambilan dokumen.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups