Syarat Apostille Kemenkumham Jakarta

 Syarat Apostille Kemenkumham Jakarta – Sebagai sebuah negara yang memiliki banyak warga negaranya bekerja dan merantau ke luar negeri, Indonesia memerlukan proses legalisasi dokumen yang cukup lengkap agar bisa di terima di negara tujuan. Salah satu proses legalisasi yang bisa di lakukan adalah dengan melakukan apostille. Bagi Anda yang tinggal di Jakarta Timur, Kemenkumham Jakarta Timur adalah salah satu tempat yang bisa di gunakan untuk melakukan proses apostille. Sebelum melakukan proses tersebut, berikut adalah beberapa syarat apostille di Kemenkumham Jakarta Timur yang perlu di ketahui: PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Maka sebelum memahami syarat apostille di Kemenkumham Jakarta Timur, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu apostille. Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang secara internasional di atur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Proses ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di terbitkan oleh suatu negara dapat di akui secara sah oleh negara lain tanpa harus melalui proses legalisasi yang rumit lagi.

  Aplikasi Legalisasi AHU

Apostille Jakarta Timur

Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Apostille di Kemenkumham Jakarta Timur

Setelah memahami apa itu apostille, berikut adalah jenis dokumen yang bisa di lakukan proses apostille di Kemenkumham Jakarta Timur:

1. Akta Kelahiran

2. Akta Nikah

3. Akta Kematian

4. Akta Cerai

5. Akta Pengangkatan Anak

6. Akta Waris

7. Surat Keterangan Ahli Waris

8. Surat Izin Mengemudi

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

10. Surat Keterangan Domisili

11. Surat Nikah Siri

Syarat Apostille di Kemenkumham Jakarta Timur

Maka setelah mengetahui jenis dokumen yang bisa di lakukan apostille di Kemenkumham Jakarta Timur, berikut adalah beberapa syarat yang perlu di penuhi untuk melakukan proses tersebut:

1. Dokumen yang akan di apostille harus asli dan telah di legalisasi oleh instansi yang berwenang.

2. Fotokopi identitas pemilik dokumen.

3. Surat Kuasa jika yang mengajukan bukan pemilik dokumen.

4. Membayar biaya administrasi.

Maka Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan apostille di Kemenkumham Jakarta Timur. Karena proses ini bisa memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja tergantung banyaknya jumlah dokumen yang akan di apostille.

  Legalisisr Akte Kelahiran Di Kemenkumham

Biaya Apostille di Kemenkumham Jakarta Timur

Biaya apostille di Kemenkumham Jakarta Timur berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di apostille. Maka Biaya ini bisa dilihat di website resmi Kemenkumham Jakarta Timur atau bisa langsung di tanyakan di kantor Kemenkumham Jakarta Timur.

Kesimpulan

Karena dengan mengetahui syarat-syarat apostille di Kemenkumham Jakarta Timur, Anda bisa melakukan proses legalisasi dokumen dengan mudah dan lancar. Pastikan dokumen yang akan di apostille sudah di penuhi syarat-syarat yang di perlukan agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan tidak mengalami kendala. Selamat mencoba!

admin