Surat SKCK Itu Apa

Surat SKCK Itu Apa

Pengertian Surat SKCK

Surat SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat ini berisi informasi mengenai riwayat hukum seseorang yang bersangkutan, seperti adanya laporan polisi atau kasus pidana yang pernah dihadapi.

Fungsi Surat SKCK

Surat SKCK memiliki berbagai fungsi, di antaranya:

  • Sebagai syarat dalam melamar pekerjaan, terutama di bidang yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Sebagai syarat dalam mengurus izin tinggal atau visa ke luar negeri
  • Sebagai syarat dalam mengikuti tes seleksi untuk masuk ke lembaga pendidikan atau kepolisian
  • Sebagai persyaratan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM)

Prosedur Pembuatan Surat SKCK

Untuk mendapatkan surat SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa kartu keluarga asli dan fotokopi
  3. Membawa bukti pembayaran biaya administrasi pembuatan SKCK
  4. Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK
  5. Setelah selesai mengisi formulir, tunggu antrian untuk dipanggil ke loket pelayanan SKCK
  6. Setelah dipanggil, ambil foto dan sidik jari
  7. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai
  8. Setelah selesai, ambil surat SKCK dan periksa kembali apakah informasi yang tertera sudah benar
  Apakah Membuat SKCK Harus Sesuai Alamat KTP

Informasi yang Tertera di Surat SKCK

Informasi yang tertera di surat SKCK meliputi:

  • Nama lengkap pemohon
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan
  • Riwayat kejahatan atau kasus pidana

Kesimpulan

Surat SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat ini memiliki berbagai fungsi dan diwajibkan bagi sebagian orang dalam beberapa keperluan. Untuk mendapatkan surat SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh kepolisian. Sebelum pengambilan surat SKCK, periksa kembali informasi yang tertera apakah sudah benar dan sesuai dengan data pribadi pemohon.

admin