Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor 2023

Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor 2023

Apa itu Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor?

Surat pernyataan belum memiliki paspor adalah dokumen yang berisi pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah memiliki atau mengajukan permohonan paspor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kapan Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor Dibutuhkan?

Surat pernyataan belum memiliki paspor dibutuhkan dalam beberapa kebutuhan administratif seperti pendaftaran CPNS, pendaftaran kuliah di luar negeri, pembuatan rekening bank, pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.

Cara Membuat Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat surat pernyataan belum memiliki paspor:

  1. Membuat surat pernyataan secara manual atau menggunakan aplikasi pengolah kata seperti Microsoft Word.
  2. Isi surat pernyataan dengan data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP.
  3. Tuliskan pernyataan bahwa Anda belum pernah memiliki atau mengajukan permohonan paspor.
  4. Tandatangani surat pernyataan tersebut.
  Urus Paspor Sehari Jadi 2023

Syarat Membuat Surat Pernyataan Belum Memiliki Paspor

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat pernyataan belum memiliki paspor:

  • Warga negara Indonesia.
  • Belum pernah memiliki atau mengajukan permohonan paspor.
  • Mengisi data diri secara lengkap dan benar.
  • Menandatangani surat pernyataan tersebut.

Kesimpulan

Surat pernyataan belum memiliki paspor adalah dokumen yang penting dalam beberapa kebutuhan administratif. Dalam membuat surat pernyataan tersebut, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

admin