Surat Penyetaraan Ijazah: Persyaratan, Prosedur, dan Manfaat

Surat Penyetaraan Ijazah: Persyaratan, Prosedur, dan Manfaat

Banyak orang yang memutuskan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri. Namun, beberapa dari mereka mungkin menghadapi masalah ketika hendak mengajukan lamaran kerja atau mendaftar ke perguruan tinggi karena ijazah yang mereka miliki berasal dari luar negeri dan tidak diakui di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan Surat Penyetaraan Ijazah.

Apa itu Surat Penyetaraan Ijazah?

Surat Penyetaraan Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berfungsi untuk mengakui dan menyamakan nilai ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri dengan ijazah yang diterbitkan di Indonesia. Dengan memiliki Surat Penyetaraan Ijazah, pemegangnya dapat memperoleh pengakuan resmi atas kualifikasi pendidikan yang telah diperoleh di luar negeri.

Surat Penyetaraan Ijazah diperlukan baik untuk keperluan akademis maupun profesional. Bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Surat Penyetaraan Ijazah diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar ke perguruan tinggi di Indonesia. Sementara itu, bagi mereka yang ingin bekerja di Indonesia, Surat Penyetaraan Ijazah diperlukan sebagai persyaratan untuk mengajukan surat Lamaran Kerja atau izin tinggal kerja.

  Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Dikti Online

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Penyetaraan Ijazah

Untuk mendapatkan Surat Penyetaraan Ijazah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemegang ijazah harus menyerahkan dokumen asli ijazah beserta transkrip nilai atau daftar nilai yang sudah dilegalisasi. Dokumen asli ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Kedua, pemegang ijazah harus menyertakan fotokopi paspor atau KTP. Jika pemegang ijazah adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, harus menyertakan surat izin tinggal terbaru yang masih berlaku. Sementara itu, jika pemegang ijazah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri, harus menyertakan bukti kepulangan ke Indonesia atau surat keterangan tempat tinggal di luar negeri.

Ketiga, pemegang ijazah harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis ijazah dan negara asal lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut.

Prosedur untuk Mendapatkan Surat Penyetaraan Ijazah

Untuk mendapatkan Surat Penyetaraan Ijazah, pemegang ijazah harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permohonan bisa diajukan secara langsung atau melalui pos.

  Aturan Penyetaraan Ijazah PNS

Langkah pertama adalah mengunduh formulir permohonan dari situs web DIKTI. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, pemegang ijazah harus melengkapi dokumen persyaratan seperti disebutkan sebelumnya dan mengirimkannya ke DIKTI beserta bukti pembayaran biaya administrasi.

Jika permohonan sudah diterima, DIKTI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan dan melakukan penilaian terhadap kelayakan ijazah. Proses ini memakan waktu sekitar 30-45 hari kerja. Setelah penilaian selesai, DIKTI akan mengeluarkan Surat Penyetaraan Ijazah jika pemohon memenuhi syarat.

Manfaat Surat Penyetaraan Ijazah

Surat Penyetaraan Ijazah sangat penting bagi pemegang ijazah yang berasal dari luar negeri. Dengan memiliki Surat Penyetaraan Ijazah, pemegang ijazah dapat memperoleh pengakuan atas kualifikasi pendidikan yang telah diperoleh di luar negeri dan memudahkan proses pencarian kerja di Indonesia.

Surat Penyetaraan Ijazah juga merupakan persyaratan yang diperlukan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia. Pemegang ijazah yang ingin mendaftar ke perguruan tinggi di Indonesia harus melampirkan Surat Penyetaraan Ijazah pada saat mendaftar.

  Penyetaraan Ijazah SMP: Cara Mudah dan Praktis Mendapatkan Ijazah yang Diakui

Terakhir, Surat Penyetaraan Ijazah juga memungkinkan pemegang ijazah untuk bekerja di Indonesia secara legal. Bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia, Surat Penyetaraan Ijazah diperlukan sebagai persyaratan untuk izin tinggal kerja dan surat Lamaran Kerja. Sementara itu, bagi WNI yang menetap di luar negeri, Surat Penyetaraan Ijazah dapat membantu mereka untuk mengejar karir di Indonesia.

admin