Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang

Adi

Updated on:

Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang
Direktur Utama Jangkar Goups

Begini Cara Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang

Buku nikah merupakan bukti perkawinan sah yang dimiliki pasangan suami istri sebagai bukti otentik bahwa mereka sudah resmi menikah. Sedangkan akta cerai adalah bukti sah putusnya sebuah hubungan pernikahan. Akta cerai dan buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga.

Namun bagaimana jika kedua dokumen tersebut hilang, apakah ada surat pengganti akta cerai dan buku nikah hilang jika suatu saat memerlukan dokumen tersebut? Agar lebih jelas dan mudah dipahami, kami akan membahas satu persatu terlebih dahulu, simak ulasannya berikut ini

Begini Cara Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang
Begini Cara Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang

Akta Cerai Hilang, Apakah Bisa Buat Lagi?

Untuk lebih paham bagaimana prosedur mengurus surat pengganti akta cerai dan buku nikah hilang, kami akan menjelaskan pengertiannya terlebih dahulu. Akta perceraian merupakan dokumen wajib yang harus di urus oleh pasangan yang memutuskan untuk bercerai.  Dokumen ini wajib di miliki pasangan yang sudah bercerai sebagai kelengkapan dokumen kependudukan sah secara negara. Jаѕа Dеѕаіn Grаfіѕ

Bagi pasangan yang sudah bercerai, perceraian di anggap sah apabila sudah jatuh putusan hakim dari pengadilan agama bagi pasangan beragama Islam, serta dari pengadilan negeri untuk non muslim. Pencatatan tersebut akan di lakukan dalam register pencatatan kependudukan pada dinas Dispendukcapil.

Kemudian setelah melalui beberapa tahapan akta perceraian akan di terbitkan. Meskipun putusan perceraian tersebut sudah di keluarkan, pasangan suami istri yang bercerai wajib melaporkan ke instansi terkait paling lama 60 hari setelah putusan pengadilan keluar.

  BIAYA REKLAME
Akta Cerai Hilang, Apakah Bisa Buat Lagi?
Akta Cerai Hilang, Apakah Bisa Buat Lagi?

Lalu bagaimana cara mengurus akta cerai apabila hilang? Sesuai dengan aturan undang-undang adminduk, di jelaskan bahwa tidak ada penerbitan kembali untuk kutipan akta perceraian yang hilang atau rusak. Namun, pemohon bisa meminta instansi Dukcapil untuk penerbitan akta perceraian yang hilang tanpa mengetahui nomor akta tersebut dengan melengkapi syarat berikut ini:

  1. Fotocopy akta pencatatan sipil
  2. Fotocopy KK atau kartu keluarga serta KTP pemohon
  3. Surat kehilangan dari polisi atau kutipan akta cerai yang rusak
  4. Surat kuasa dengan materai 6000 jika dikuasakan
  5. Surat nikah atau surat cerai ataupun surat kematian
  6. Surat bukti sah bahwa anda warga negara Indonesia SBKRI bagi yang ganti nama
  7. Fotocopy KTP dan KK kedua orang tua apabila masih ada dan fotocopy akta Kematian jika sudah tiada.
  8. Keputusan dari pengadilan jika akan merubah akta
cara mengurus akta cerai apabila hilang
cara mengurus akta cerai apabila hilan

Jika semua persyaratan di atas sudah lengkap dan benar, anda bisa langsung mendatangi Dukcapil untuk menyerahkan ke pejabat yang bertugas untuk mendapat surat pengganti akta cerai dan buku nikah hilang tersebut.

Prosedur dan Syarat Membuat Buku Nikah Yang Hilang

Setiap pasangan yang sudah resmi menikah akan memperoleh buku nikah dari KUA. Buku nikah tersebut adalah bukti sah adanya sebuah perkawinan. Jenis buku nikah yang di terima masing-masing pasangan berbeda, warna merah untuk istri dan buku nikah yang berwarna hijau di peruntukkan bagi suami.

Saat terjadi peristiwa pernikahan, pejabat KUA akan mencatat dan memasukkan data setiap pasangan yang menikah ke buku register KUA. Oleh karena itu data yang sudah masuk tidak akan hilang meskipun buku nikah bisa hilang atau rusak kecuali jika pernikahan tersebut tidak di daftarkan di KUA misalnya nikah siri atau nikah palsu.

  KLAIM ASURANSI AXA MANDIRI: Tata Cara dan Persyaratan

Namun jika anda akan mengurus perceraian namun buku nikah di tahan suami atau karena alasan lain selain hilang dan rusak, anda bisa meminta surat keterangan nikah yang bisa menjadi surat pengganti akta cerai dan buku nikah hilang untuk menggantikan buku nikah yang menjadi salah satu syarat untuk pengajuan gugatan cerai ke pengadilan agama.

Syarat pengurusan untuk membuat surat pengganti buku nikah relatif lebih mudah dan sedikit di bandingkan dengan duplikat buku nikah. Anda hanya perlu menyiapkan fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga dan fotocopy buku nikah apabila tidak hilang serta tanggal waktu pernikahan.

Prosedur dan Syarat Membuat Buku Nikah Yang Hilang
Prosedur dan Syarat Membuat Buku Nikah Yang Hilang

Bagaimana Cara Urus Duplikat Buku Nikah ?

Nah jika anda kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, bisa mengurusnya dengan melengkapi beberapa persyaratan agar mendapat surat pengganti akta cerai dan akta nikah hilang dari KUA. Bagaimana caranya?

Datang langsung ke KUA atau kantor urusan agama dengan membawa persyaratan seperti buku nikah yang sudah rusak, lalu membawa KTP dan pas photo berukuran 2 x 3 dengan background warna biru.

Cara mengurus buku nikah yang hilang juga harus datang langsung ke kantor urusan agama atau KUA dengan melengkapi persyaratan yaitu membawa surat kehilangan dari polisi, kemudian KTP dan pas photo ukuran 2 x 3 dengan latar foto warna biru. Untuk duplikat buku nikah hanya di terbitkan bagi yang rusak atau hilang saja.

Biaya Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang

Membuat duplikat akta cerai di Dukcapil untuk warga negara Indonesia di kenakan biaya lima puluh ribu rupiah. Lalu untuk pembuatan surat pengganti buku nikah di KUA tidak di bebankan biaya apapun alias gratis.

  Persyaratan HACCP Online | Sertifikat HACCP

Namun untuk mempersiapkan semua persyaratan pembuatan duplikat akta cerai atau buku nikah anda tetap mengeluarkan biaya seperti fotocopy dan persyaratann lainnya.

Biaya Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang
Biaya Membuat Surat Pengganti Akta Cerai dan Buku Nikah Hilang

Jasa Pengurusan Buku Nikah dan Akta Cerai Yang Hilang

Mengurus pembuatan surat pengganti akta cerai dan buku nikah hilang atau rusak memang tidak seribet dan serepot yang di bayangkan meskipun harus berurusan dengan instansi pemerintah. Seperti yang anda tahu, mengurus dokumen apapun yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di instansi pemerintah harus sabar dan capek karena harus mengantri.

Mungkin bagi yang memiliki banyak waktu akan terasa biasa saja, tapi bagaimana bagi orang yang sibuk dan tidak memiliki waktu tapi harus mengurus dokumen penting tersebut? Jangan khawatir karena  kami punya solusinya.

Solusi untuk segala jenis pengurusan terkait dokumen penting seperti pembuatan akta cerai yang hilang, buku nikah hilang, atau mengurus dokumen penting lainnya. PT Jangkar Global Group sudah berpengalaman menangani dan membantu pengurusan segala jenis dokumen penting apapun.

Kami selalu mengedepankan kepuasan client dengan pelayanan yang cepat dan tepat. Dengan menggunakan jasa kami, anda tidak perlu capek mengantri, hemat biaya karena tidak datang langsung ke tempat, dan yang paling penting dokumen yang kami tangani lengkap dan asli.

Jasa Pengurusan Buku Nikah dan Akta Cerai Yang Hilang
Jasa Pengurusan Buku Nikah dan Akta Cerai Yang Hilang

Lalu bagaimana cara mengurus pembuatan akta cerai atau buku nikah hilang jika anda jauh dari perusahaan kami? Anda hanya perlu mengirimkan dokumen atau syarat yang di perlukan melalui email. Jika syarat dan dokumen lengkap proses pengurusan juga akan semakin cepat jadi dan segera dikirimkan.

Kesimpulan

Pembuatan duplikat atau surat pengganti akta cerai dan buku nikah tidak akan sulit jika semua persyaratan sudah anda siapkan dengan lengkap dan benar. Biaya duplikat untuk akta cerai dan buku nikah hilang juga tidak terlalu mahal, anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk persyaratan pembuatannya pengurusan di Dukcapil sekitar lima puluh ribu untuk WNI dan seratus ribu rupiah bagi WNA. Semoga artikel ini membantu anda yang akan mengurus permasalahan seperti di atas.

Duplikat Buku Nikah

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor