Tulisan ini saya buat untuk saudara-saudara kami yang sekarang sudah mendapatkan pengesahan surat nikah dari Kementrian Agama karena waktu menikah terlalu buru-buru dan menabrak persyaratan yang di wajibkan oleh pihak Kemenag yaitu selembar surat pengantar nikah dari kedutaan. Banyak oknum KUA yang menggampangkan surat tersebut dan adanya oknum yang bermain sehingga yang menjadi korbannya adalah pasangan perkawinan campuran. Mereka menganggap bahwa setelah mendapat buku nikah, semua dokumen sudah clear alias tidak ada masalah di kemudian hari.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Surat Pengantar Nikah dari Kedutaan
Jadi bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan campuran dengan warga negara asing, sebaiknya anda harus mengurusnya 1 bulan sebelum tanggal pernikahan sehingga masih ada jeda waktu untuk mengumpulkan informasi, mengumpulkan dokumen nikah dan menyiapkan segalanya berkaitan dengan acara perkawinan anda. Bagi anda yang akan menikah di indonesia, jangan lupa WNA harus membawa :
- Surat singel (belum menikah) dari negaranya
- Akta Cerai (apabila sudah menikah)
- Identitas wna (Pasport, id card, akta kelahiran, kartu keluarga)
- Apabila masuk islam maka harus ada sertifikat mualaf yang bisa di buat di negaranya atau di indonesia.
Pastikan anda menghubungi kedutaan WNA yang ada di indonesia, tanyakan apa saja yang harus di bawa dan menanyakan berapa lama proses CNI (Certificate No Impedement) atau NOC (No Objection Certificate) karena tiap negara persyaratannya berbeda-beda dan proses pembuatan CNI ada yang 1 hari dan ada yang 1 minggu, bahkan untuk kedutaan swiss bisa memakan waktu berbulan-bulan. Supaya anda tidak bingung dan ragu, sebaiknya anda menghubungi konsultan pengurusan dokumen perkawinan campuran antar negara di nomer hp/wa: 087727688883.
Manfaat mengurus surat pengantar nikah | Surat Pengantar dari
Apa sih gunanya NOC surat pengantar nikah dari kedutaan ? Seberapa pentingkah surat pengantar nikah dari kedutaan ?
Sering saya temui pasangan bule yang marah-marah di kementrian agama karena proses legalisir buku nikahnya di tolak karena tidak ada surat pengantar nikah dari kedutaan. Jika anda di tolak oleh kemenag maka anda tidak bisa mengurus visa ikut suami karena syarat mutlak. Pengurusan visa adalah bukti buku nikah anda yang sudah di legalisir kemenag, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan negara yang bersangkutan. Jadi jangan sepelekan surat dari kedutaan ini karena dampaknya luar biasa. Bahkan anda tidak bisa menjadi sponsor suami anda sendiri di karenakan buku nikahnya di anggap non prosedur alias menyalahi peraturan yang ada. Baca juga : UMRAH LAILATUL QODAR DI MASJID HAROM
Yang lebih parahnya adalah : ketika anda di karuniai anak maka anak tersebut tidak ada nama ayahnya alias anak ibu (anak di luar nikah) Silahkan anda baca :
Surat Pengantar Nikah dari Kedutaan
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups