Surat Pengantar Membuat SKCK

1. Pengertian Surat Pengantar Membuat SKCK

Surat pengantar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diperlukan untuk membuat SKCK. Surat pengantar ini diterbitkan oleh kepolisian setempat sebagai syarat membuat SKCK. Surat ini menunjukkan bahwa pemohon telah dikenal oleh pihak kepolisian dan dianggap tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan.

2. Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Surat Pengantar Membuat SKCK

Untuk mendapatkan surat pengantar membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Pertama, pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto 4×6. Ketiga, pemohon harus tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan.

3. Langkah-langkah Mendapatkan Surat Pengantar Membuat SKCK

Langkah-langkah untuk mendapatkan surat pengantar membuat SKCK adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor polisi setempat dengan membawa KTP asli dan fotokopi.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan surat pengantar membuat SKCK.
  3. Pemohon menyerahkan pas foto 4×6 dan fotokopi KTP.
  4. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan latar belakang pemohon.
  5. Jika pemohon dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan, maka surat pengantar membuat SKCK akan diterbitkan.
  Tahapan Pembuatan SKCK

4. Fungsi Surat Pengantar Membuat SKCK

Surat pengantar membuat SKCK memiliki beberapa fungsi. Pertama, surat ini digunakan untuk membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan. Kedua, surat ini merupakan syarat untuk membuat SKCK yang dibutuhkan untuk kepentingan tertentu, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah.

5. Cara Membuat SKCK Setelah Mendapatkan Surat Pengantar Membuat SKCK

Setelah mendapatkan surat pengantar membuat SKCK, pemohon dapat membuat SKCK di kantor kepolisian setempat. Langkah-langkah untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke kantor kepolisian setempat dengan membawa surat pengantar membuat SKCK.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
  3. Pemohon menyerahkan pas foto 4×6 dan fotokopi KTP.
  4. Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan verifikasi data pemohon.
  5. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka SKCK akan diterbitkan.

6. Kesimpulan

Surat pengantar membuat SKCK adalah surat yang diperlukan untuk membuat SKCK. Surat ini diterbitkan oleh kepolisian setempat dan menunjukkan bahwa pemohon telah dikenal oleh pihak kepolisian dan dianggap tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan. Untuk mendapatkan surat pengantar membuat SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Setelah mendapatkan surat pengantar membuat SKCK, pemohon dapat membuat SKCK di kantor kepolisian setempat.

  Izin Pengurusan SKCK WNA Untuk Keperluan Pertukaran Seni
admin