Surat Kuasa Pengambilan Penyetaraan Ijazah Dikti

Surat Kuasa Pengambilan Penyetaraan Ijazah Dikti

Jika Anda telah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi di luar negeri dan ingin melanjutkan studi atau bekerja di Indonesia, maka Anda perlu menyetarakan ijazah Anda dengan standar yang berlaku di Indonesia. Proses penyetaraan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses Penyetaraan Ijazah Dikti

Proses penyetaraan ijazah Dikti terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Verifikasi ijazah oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal

2. Verifikasi ijazah oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

3. Penilaian kesetaraan oleh Tim Penilai Kesetaraan Ijazah Luar Negeri (TPKILN) Dikti

Setelah proses penilaian selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah (SKPI) Dikti yang menyatakan kesetaraan ijazah Anda dengan standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Surat Kuasa Pengambilan Penyetaraan Ijazah Dikti

Setelah Anda mendapatkan SKPI Dikti, langkah selanjutnya adalah mengambil ijazah Anda yang telah disetarakan. Namun, karena proses penyetaraan umumnya dilakukan ketika Anda masih berada di negara asal, maka Anda perlu memberikan surat kuasa pengambilan kepada seseorang yang dapat mengambil ijazah tersebut di Indonesia.

  Proses Legalisasi Dikti Penting

Surat kuasa pengambilan penyetaraan ijazah Dikti adalah dokumen yang diperlukan untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil ijazah Anda secara resmi. Dokumen ini juga harus disertai dengan dokumen asli seperti SKPI Dikti, identitas diri Anda, dan identitas diri orang yang Anda berikan kuasa.

Surat kuasa pengambilan tersebut dapat dibuat di negara asal atau di Indonesia. Namun, jika dibuat di negara asal, Anda perlu memastikan bahwa surat tersebut telah legal dan diakui oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Penyetaraan Ijazah Dikti

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat surat kuasa pengambilan penyetaraan ijazah Dikti:

1. Tentukan siapa yang akan diberi kuasa untuk mengambil ijazah Anda

2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti SKPI Dikti, identitas diri Anda, dan identitas diri orang yang akan diberi kuasa

3. Buat surat kuasa dengan format yang jelas dan jangan lupa mencantumkan tanggal, tempat, dan tanda tangan Anda

4. Jika surat kuasa dibuat di negara asal, pastikan surat tersebut telah legal dan diakui oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara asal

  JASA LEGALISIR IJAZAH KEMDIKBUD

5. Setelah surat kuasa selesai dibuat, kirimkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan beserta surat kuasa ke orang yang akan diberi kuasa atau ke Kantor Pos untuk dikirimkan ke Indonesia.

Kesimpulan

Surat kuasa pengambilan penyetaraan ijazah Dikti adalah dokumen yang diperlukan untuk mengambil ijazah setelah proses penyetaraan selesai dilakukan. Anda dapat membuat surat kuasa tersebut di negara asal atau di Indonesia, dan pastikan surat tersebut telah legal dan diakui oleh pihak yang berwenang sebelum digunakan. Dengan menggunakan surat kuasa pengambilan, Anda dapat mempercepat proses pengambilan ijazah Anda dan melanjutkan studi atau bekerja di Indonesia.

admin