Surat izin menikah di kedutaan – Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus pernikahan campuran dengan wna. Dokumen persyaratan menikah dengan beda negara dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya.
Surat Izin Menikah Di Kedutaan
Kalau anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus di lengkapi adalah :
Syarat surat izin menikah di kedutaan
Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia :
- Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW
- Selanjutnya, Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Selanjutnya, Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
- KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
- KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
- Selanjutnya, Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
- Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
- Selanjutnya, Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
- Selanjutnya, Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA dalam surat izin menikah di kedutaan
- Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
- Selanjutnya Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
- Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih di kenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
- Selanjutnya Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
- Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
- Selanjutnya Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat di minta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta
(Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag)
Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.
Perkawinan campuran non islam dalam surat izin menikah di kedutaan
Untuk pasangan yang beragama di luar islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.
Baca juga : Lapor perkawinan campuran ke disduk capil
Pastikan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan yang resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu.
Baca juga : Cara mengecek keaslian akta perkawinan di disduk capil
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups