Suket KTP 2021: Panduan Lengkap untuk Mendaftar dan Mengurus

Pengertian Suket KTP

Suket KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk menggantikan KTP yang hilang atau rusak. Suket KTP berlaku sementara hingga penggantian KTP yang baru diterbitkan. Suket KTP biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kartu kredit, dan lain-lain.

Persyaratan Mengurus Suket KTP

Untuk mendapatkan Suket KTP, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Melampirkan surat keterangan kehilangan atau rusak dari kepolisian

– Melampirkan fotokopi KTP yang hilang atau rusak

– Mengisi formulir pengajuan Suket KTP

Langkah-Langkah Mengurus Suket KTP

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus Suket KTP:

  Cara Cek KK Online di Dukcapil - Panduan Lengkap

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Datang ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat

3. Ajukan permohonan Suket KTP

4. Bayar biaya administrasi

5. Tunggu pengumuman untuk pengambilan Suket KTP

Biaya Administrasi Suket KTP

Biaya administrasi Suket KTP bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, rata-rata biaya administrasi Suket KTP berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Waktu Pengambilan Suket KTP

Waktu pengambilan Suket KTP biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Namun, waktu pengambilan juga tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Ketentuan Penggunaan Suket KTP

Suket KTP hanya berlaku sementara dan berlaku untuk maksimal 3 bulan. Suket KTP hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu seperti pembuatan rekening bank atau pengajuan kartu kredit. Suket KTP tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti pengurusan paspor atau SIM.

Kata Kunci Meta: Suket KTP, Surat Keterangan Tanda Penduduk, KTP Hilang, KTP Rusak, Mengurus Suket KTP, Biaya Administrasi Suket KTP, Waktu Pengambilan Suket KTP, Ketentuan Penggunaan Suket KTP

admin