Pengertian Suket KTP
Suket KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah untuk menggantikan KTP yang hilang atau rusak. Suket KTP berlaku sementara hingga penggantian KTP yang baru diterbitkan. Suket KTP biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kartu kredit, dan lain-lain.
Persyaratan Mengurus Suket KTP
Untuk mendapatkan Suket KTP, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Melampirkan surat keterangan kehilangan atau rusak dari kepolisian
– Melampirkan fotokopi KTP yang hilang atau rusak
– Mengisi formulir pengajuan Suket KTP
Langkah-Langkah Mengurus Suket KTP
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengurus Suket KTP:
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
2. Datang ke kantor kecamatan atau kelurahan terdekat
3. Ajukan permohonan Suket KTP
4. Bayar biaya administrasi
5. Tunggu pengumuman untuk pengambilan Suket KTP
Biaya Administrasi Suket KTP
Biaya administrasi Suket KTP bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, rata-rata biaya administrasi Suket KTP berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Waktu Pengambilan Suket KTP
Waktu pengambilan Suket KTP biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah pengajuan permohonan. Namun, waktu pengambilan juga tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Ketentuan Penggunaan Suket KTP
Suket KTP hanya berlaku sementara dan berlaku untuk maksimal 3 bulan. Suket KTP hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu seperti pembuatan rekening bank atau pengajuan kartu kredit. Suket KTP tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti pengurusan paspor atau SIM.