SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

Adi

Updated on:

SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK
Direktur Utama Jangkar Goups

PIDANA PENJARA UNTUK ANAK

Suatu Pidana Penjara Untuk Anak-Anak – Dahulu pidana penjara pertama kali dengan lahirnya faham rationalisme. Dengan seiring waktu menumbuhkan di dunia seni serta ilmu pengetahuan yang bebas dari sebuah tekanan. Paham dari humanisme yaitu memposisikan manusia pada bagian kedudukannya hidup bebas yang menurut kodratnya. Serta paham reformisme untuk menghidupkan kehidupan manusia dari sebuah belenggu yang lebih memikirkan keakhiratan belaka. Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak

 

Kegiatan itu dapat bisa mempengaruhi perkembangan pidana serta pemidanaan. Gerakan yang semakin lama semakin luas dari sebuah gerakan rasionalisme, humanisme serta reformisme dengan membukanya jalur untuk pemikiran baru yang menerangkan tentang eksistensi pidana penjara serta kegiatannya untuk semakin menjadi rasional serta manusiawi. Daripada itu sudah barang tentunya pengenaan pidana meninggalkan sifat-sifanya yang melandai dengan naluri atau nafsu belaka yang ada di zaman terdahulu.

 

Perkembangan pada pidana penjara yang bersifat kearah rasional serta ke arah manusiawi itu terus mengalami proses yang memakan waktu yang banyak yaitu sampai 300 (Tiga Ratus) tahun. Dengan perhitungannya sejak tertiupnya angin kebangkitan baru diperkirakan pada abad ke-15 (Lima Belas).

 

Gerakan Pembaharuan Pidana

Sampai menghasilkan gerakan pembaharuan pidana penjara untuk pejuang-pejuang yang dibalik jeruji besi di negara Inggris, Amerika serta negara Eropa dengan abad ke-16 (Enam Belas) sampai dengan ke-18 (Delapan Belas). Dengan adanya pembaharuan pidana penjara serta pelaksanaannya tidak hanya didasarkan landasan teori-teori serta konsep-konsep dari hukum pidana dan penologi yang harus menjadi titik fokus penelitian. Hukum ini akan tetapi dapat diteliti lebih lanjut lagi menganai dasar-dasar dari filsafatnya.

  Hak Tagih Dalam Perjanjian

 

PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK, SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

 

Dasar dari 3 (Tiga) dimensi teori pidana serta pemidanaan dengan secara terpadu pada pelaksanaannya pidana penjara dengan cara sistem pemasyarakatan. Mungkin dapat bisa di ungkapkan dengan nilai-nilai filsafati melalui hasil perenungan dari cabang atau aliran filsafat yang bisa di rumuskan secara integratif.

 

Setiap dimensi teori pidana dari pemindanaan ialah dapat di pahami melalui pendekatannya filsafati, contohnya dengan adanya ajaran hukum pidana klasik yang di dasari oleh Beccaria. Yang di pengaruhi oleh sebuah dasar-dasar  filsafat yang mempercayai paham hedonisme. Dengan berprinsip kesenangan, menghindari kesusahan, dengan ini perbuatan manusia ialah kehendak yang bebas.

 

Pidana penjara

Kepustakaan penologi mencatat sejarah pada berkembangnya pidana penjara yang di mulai dari kejadian diantarnya :

  1. Sebuah gereja membuat sebuah pengadilan tersendiri yang lepas dari pengadilan negara dengan metode menetapkan perbuatan pengurungan di dalam sebuah gereja (menastic prison) yang terjadi pada zaman abad-16 (Enam Belas);
  2. Terjadi sebuah perang agama yang menimbulkan emigran dari suatu tempat inggris yang di pimpin oleh William Pen yang menerapkan peraturan pidana yaitu berupa membatasi sebuah kebebasan bergerak kepada seseorang selama pelariannya ke benua Amerika Utara 1676 (Seibu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam);
  3. Pendidikan paksa yang di tumbuhkan oleh pemerintahan inggris yang memperlakukan narapidana dari kelompok perempuan untuk bisa di pekerjakan yaitu sebagai pemintal benang (spinhuis) tahun 1596 (Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam) serta dari kelompok laki-laki untuk bisa di pekerjakan yaitu sebagai pembuatan cat (rasphuis) tahun 1957 (Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh). (Bambang Poernomo, 1986 (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) :122 (Seratus Dua Puluh Dua ) -124 ( Seratus Dua Puluh Empat)).

 

Kepustakaan penologi mencatat, SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

 

Disuatu tempat tepatnya di Amsterdam, Belanda pada tahun 1956 (Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam) di buatkan sebuah “ Rumah Penertib” (tuchthuis) yang bisa di artikan spinuis bagi terpidana laki-laki. (Sudarto, 1980 (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh) : 90 (Sembilan Puluh)).

  HAK WARISAN DARI SAUDARA KANDUNG PEWARIS

 

Pada saat di buatkan pindana penjara mulai dalam masa peralihan ternyata pelaksanaan pidana penjara masih dipengaruhi sebuah praktek perlakuan terhadap pidana badan serta nafsu yang ingin membalas yang sudah lama terpendam serta membekas dalam budaya hukum masyarakat, lalu sudah memakan waktu yang lama agar bisa merubah jalur pemikiran yang sudah membedakan antara bentuk pidana penjara serta bentuk pidana badan.

 

Penjara

Peninggalan metode berpikir waktu dulu itu masih terlihat bekas-bekasnya dari sikap warga serta beberapa penegak hukum sampai saat ini. Pidana penjara yang disimpulkan jadi pidana perampasan,  pencabutan atau penetapan kemerdekaan satu orang untuk memastikan kehendak (psikis) dalam melakukan perbuatan suatu sepanjang waktu tersendiri yang disebabkan oleh keputusan hakim. Pemahaman ini pada jaman Hindia Belanda belum bisa di pisah dengan tindakan pada faktor fisik hingga praktik penerapan pidana penjara belum juga bisa berjalan sesuai dengan pemahaman dari harapan pembaruannya.

 

PENJARA, SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

 

Di samping itu karena kurang pandangan dari pemahaman pidana penjara, masih ada banyak sebabnya yang lain khususnya tentang keadan-keadan di bagian fasilitas ketentuan atau buku dasar penerapan pidana penjara (manual) yang kurang lancar, sikap beberapa petugas yang belum fokus pada pembaruan penerapan pidana penjara serta perhatian dari pemerintah dalam penyediaan sarana untuk mendukung pembaruan pidana masih di bawah ukuran keperluan minimum.

 

UU No 3 Tahun 1997 Pengadilan Anak

Tidak hanya di pandang dari sejarahnya pidana penjara buat untuk anak di tata dalam Undang-Undang Nomer 3 (Tiga) Tahun 1997 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Mengenai Pengadilan Anak dalam Pasal 26 (Dua Puluh Enam)  yang merumuskan tentang :

  DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

(1) Pidana penjara yang bisa di jatuhkan pada Anak Nakal seperti di sebut dalam masalah 1 (Satu) angka 2 (Dua) huruf a, paling lama ½ (Satu per Dua) serta maximum intimidasi pidana penjara buat orang dewasa.

(2) Jika Anak Nakal seperti yan di sebutkan dalam Pasal 1 (Satu) angka 2 (Dua) huruf a, di lakukan tindak pidana yang di ancam dengan cara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, karena itu pidana penjara yang bisa di jatuhkan pada anak itu paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(3) Jika Anak Nakal seperti di sebut dalam Pasal 1 (Satu) angka 2 (Dua) huruf a, belum sampai umur 12 (Dua Belas) tahun lakukan tindak pidana yang di ancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, karena itu pada Anak Nakal itu cuma bisa di jatuhkan tindakan  jadi mana di sebut dalam Pasal 24 (Dua Puluh Empat)  ayat 1 (Satu) huruf b.

(4) Jika Anak Nakal seperti di sebut dalam Pasal 1 (Satu) angka 2 (Dua) huruf a, belum sampai usia 12 (dua belas) tahun lakukan tindak pidana yang tidak di ancam pidana mati ataukah tidak di ancam pidana penjara seumur hidup, karena itu pada Anak Nakal itu di jatuhkan tindakan seperti di sebut dalam Pasal 24 (Dua Puluh Empat).

 

Dalam pemberian pidana penjara buat anak hakim berdasar pada ketetapan masalah di atas. Dengan demikian dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak ada pelajaran yang sulit tentang Pidana Penjara Bagi Anak asalkan ada kemauan serta tekad yang kuat dari semua orang serta saya juga, kurang dari kata-kata saya harap untuk memakmulinya serta saya mohon maaf sebesar-besarnya.

 

SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK, SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor