Skema Impor Penyusutan Pph Badan

Jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang impor, maka Anda pasti tahu bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah Pajak Penghasilan (Pph) Badan. Untuk membantu Anda memahami lebih jelas mengenai Pph Badan, khususnya dalam hal impor, artikel ini akan membahas mengenai Skema Impor Penyusutan Pph Badan.

Apa itu Skema Impor Penyusutan Pph Badan?

Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai penghitungan Pph Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang. Sebelum adanya skema ini, perusahaan yang melakukan impor barang harus membayar Pph Badan langsung sebesar 25% dari nilai impor. Namun, dengan adanya skema ini, perusahaan bisa melakukan penyusutan Pph Badan dalam jangka waktu tertentu.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Badan dalam Skema Impor Penyusutan?

Untuk menghitung Pph Badan dalam skema impor penyusutan, perusahaan harus menggunakan rumus berikut:

  Dampak Impor Garam Bagi Petani

Pajak Impor = Nilai Pabean x Tarif Pph Badan x (1 – Nisbah Penyusutan)

Keterangan:

  • Nilai Pabean adalah nilai barang impor yang tertera pada dokumen kepabeanan.
  • Tarif Pph Badan adalah tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, saat ini sebesar 22%.
  • Nisbah Penyusutan adalah persentase penyusutan Pph Badan yang bisa dilakukan. Saat ini, nisbah penyusutan yang diberlakukan adalah 10% per tahun.

Contoh:

  • Jika perusahaan melakukan impor barang senilai Rp 1.000.000.000,-
  • Dengan tarif Pph Badan sebesar 22%
  • Dan nisbah penyusutan sebesar 10% per tahun.

Maka, pajak impor yang harus dibayarkan adalah:

Rp 1.000.000.000,- x 22% x (1 – 10%) = Rp 198.000.000,-

Bagaimana Proses Penyusutan Pph Badan?

Proses penyusutan Pph Badan dalam skema impor penyusutan dilakukan selama 10 tahun. Dalam satu tahun, perusahaan dapat melakukan penyusutan Pph Badan sebesar 10%. Jadi, dalam 10 tahun, perusahaan dapat menyusutkan Pph Badan sebesar 100%.

Penyusutan Pph Badan dilakukan dengan cara mengurangi jumlah Pph Badan yang harus dibayar setiap tahunnya. Misalnya, pada tahun pertama, perusahaan harus membayar Pph Badan sebesar 22% x Nilai Pabean. Namun, karena perusahaan melakukan penyusutan sebesar 10%, maka jumlah Pph Badan yang harus dibayar pada tahun pertama hanya sebesar 12% x Nilai Pabean.

  Pajak Impor Alat Pancing: Panduan Lengkap bagi Pemula

Proses penyusutan Pph Badan ini berlaku untuk setiap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menghitung sendiri jumlah penyusutan yang masih bisa dilakukan setiap tahunnya.

Apa Keuntungan dari Skema Impor Penyusutan Pph Badan?

Skema Impor Penyusutan Pph Badan memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan yang melakukan impor barang, diantaranya:

  • Membantu perusahaan dalam mengurangi beban Pph Badan yang harus dibayar secara langsung saat melakukan impor barang.
  • Memberikan perusahaan waktu untuk mempersiapkan dana dalam membayar Pph Badan.
  • Memberikan kepastian atas besarnya Pph Badan yang harus dibayar tidak hanya pada saat impor barang, tapi juga dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.

Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Skema Impor Penyusutan Pph Badan?

Untuk bisa mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

  • Terdaftar sebagai badan usaha.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak Impor (PKPI).
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
  • Memiliki sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang setara.

Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Pph Badan?

Jika perusahaan tidak membayar Pph Badan, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa sanksi yang bisa diberikan oleh pemerintah, antara lain:

  • Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
  • Penutupan sementara atau permanen dari badan usaha.
  • Penahanan terhadap barang yang diimpor.
  • Penghentian sementara atau permanen terhadap izin impor.
  Manfaat Ekspor Impor Adalah

Apa Cara untuk Mendaftar Skema Impor Penyusutan Pph Badan?

Untuk bisa mendaftar skema impor penyusutan Pph Badan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan yang ditandatangani oleh Direktur atau pejabat yang berwenang.
  • Salinan dokumen kepabeanan yang terkait dengan impor barang.
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
  • Salinan NPWP dan sertifikat PKPI.
  • Salinan sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang setara.

Jika permohonan disetujui, perusahaan akan mendapatkan izin untuk mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan. Namun, jika permohonan ditolak, perusahaan masih bisa mengajukan banding ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kesimpulan

Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai penghitungan Pph Badan yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang. Dengan skema ini, perusahaan bisa melakukan penyusutan Pph Badan dalam jangka waktu tertentu. Proses penyusutan Pph Badan dilakukan selama 10 tahun dengan persentase penyusutan sebesar 10% per tahun. Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bisa mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan. Jadi, bagi perusahaan yang melakukan impor barang, Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk membantu mengurangi beban Pph Badan yang harus dibayar.

admin