Skema Impor E Faktur

Skema Impor E Faktur adalah sebuah sistem yang memungkinkan importir untuk melakukan impor barang tanpa adanya dokumen fisik. Sistem ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018.

Cara Kerja Skema Impor E Faktur

Skema Impor E Faktur bekerja dengan cara menggantikan dokumen fisik dengan dokumen elektronik. Dokumen elektronik ini berupa E Faktur dan E Billing yang terintegrasi dengan sistem DJBC. Setiap importir yang ingin menggunakan skema ini harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK).

Setelah pendaftaran selesai, importir dapat melakukan pengajuan pemberitahuan impor melalui sistem DJBC. Setelah itu, DJBC akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen elektronik yang telah diajukan oleh importir. Setelah verifikasi selesai, importir dapat langsung melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor.

Keuntungan Menggunakan Skema Impor E Faktur

Menggunakan Skema Impor E Faktur memiliki berbagai keuntungan. Salah satu keuntungannya adalah mengurangi biaya dan waktu dalam proses impor. Dengan menggunakan dokumen elektronik, importir tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik dan mengirimkannya ke pelabuhan. Hal ini dapat menghemat biaya pengiriman dokumen dan juga waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman dokumen tersebut.

  Kegiatan Ekspor Dan Impor : Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Selain itu, Skema Impor E Faktur juga memungkinkan proses impor menjadi lebih efisien dan transparan. Setiap proses impor dapat dipantau secara real-time dan importir akan mendapatkan notifikasi setiap kali terjadi perubahan pada status pemberitahuan impor.

Persyaratan Menggunakan Skema Impor E Faktur

Untuk dapat menggunakan Skema Impor E Faktur, importir harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, importir harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK). Selain itu, importir juga harus memiliki akses internet dan perangkat lunak yang dapat mengakses sistem DJBC.

Importir juga harus memiliki NPWP dan SPPKP yang masih berlaku. Selain itu, importir juga harus memenuhi ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berlaku.

Proses Registrasi Skema Impor E Faktur

Proses registrasi Skema Impor E Faktur dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, importir harus mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) di Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Setelah mendaftar sebagai PJK, importir harus mengajukan permohonan akses ke sistem DJBC melalui aplikasi SSO atau Single Sign On.
  3. Setelah mendapatkan akses, importir harus memperoleh sertifikat digital dari lembaga terkait.
  4. Setelah memperoleh sertifikat digital, importir dapat melakukan registrasi Skema Impor E Faktur melalui aplikasi SSO.
  5. Setelah registrasi selesai, importir dapat mulai menggunakan Skema Impor E Faktur dalam proses impornya.
  Tekstil Impor Ilegal: Dampak dan Solusinya

Kesimpulan

Skema Impor E Faktur adalah sebuah sistem yang memungkinkan importir untuk melakukan impor barang tanpa adanya dokumen fisik. Sistem ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Menggunakan Skema Impor E Faktur memiliki berbagai keuntungan, antara lain mengurangi biaya dan waktu dalam proses impor serta memungkinkan proses impor menjadi lebih efisien dan transparan.

Untuk dapat menggunakan Skema Impor E Faktur, importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan proses registrasi yang cukup rumit. Namun, dengan melakukan proses registrasi yang benar, importir dapat memanfaatkan semua keuntungan yang ditawarkan oleh Skema Impor E Faktur.

admin