SKCK Untuk Tinggal Di Luar Negeri

Adi

Updated on:

SKCK Untuk Tinggal Di Luar Negeri
Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai keperluan, termasuk untuk tinggal di luar negeri. Bagi yang berencana untuk bekerja atau menetap di luar negeri, SKCK menjadi salah satu persyaratan yang harus di penuhi. Maka dalam artikel ini, akan di bahas tentang pentingnya SKCK untuk tinggal di luar negeri serta prosedur dan cara mengurusnya. Ukuran Foto Buat SKCK Dan Kartu Kuning

Pentingnya SKCK untuk Tinggal di Luar Negeri

SKCK merupakan salah satu persyaratan yang umumnya di minta oleh pihak kedutaan atau perusahaan dalam mengurus visa, bekerja, atau menetap di luar negeri. SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keamanan negara yang di tuju. Adanya SKCK juga menunjukkan kepatuhan dan kesetiaan terhadap hukum yang menjadi hal penting bagi pihak tuan rumah.

  Layanan Biaya Bikin SKCK 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dalam proses pengurusan visa atau ketenagakerjaan, SKCK menjadi salah satu dokumen yang akan di uji keasliannya. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memperoleh SKCK yang sah dan dapat di pertanggungjawabkan untuk menghindari masalah dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

Prosedur dan Cara Mengurus SKCK untuk Tinggal di Luar Negeri

Prosedur dan Cara Mengurus SKCK untuk Tinggal di Luar Negeri

Untuk mengurus SKCK, pemohon dapat melakukan prosedur pengurusan secara online maupun offline. Berikut adalah cara-cara mengurus SKCK untuk tinggal di luar negeri:

Pengurusan SKCK Secara Online

Pengurusan SKCK secara online dapat di lakukan melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun langkah-langkah pengurusan SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Daftar dan buat akun di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Isi data diri secara lengkap dan sesuai identitas.
  3. Upload dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto dan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.
  6. Jika sudah berhasil, SKCK akan di kirimkan ke alamat yang di inputkan.
  Sistem SKCK Online

Pengurusan SKCK Secara Offline

Untuk mengurus SKCK secara offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor Polsek atau Satuan Reskrim Polres terdekat. Adapun langkah-langkah pengurusan SKCK secara offline adalah sebagai berikut:

  1. Bawa fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran asli.
  2. Mengisi formulir pengajuan SKCK.
  3. Menyerahkan formulir pengajuan SKCK dan dokumen persyaratan ke bagian pendaftaran SKCK.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.
  6. Jika sudah berhasil, SKCK dapat di ambil langsung di kantor Polsek atau Satuan Reskrim Polres terdekat.

Persyaratan Mengurus SKCK untuk Tinggal di Luar Negeri

Adapun persyaratan untuk mengurus SKCK untuk tinggal di luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau pemegang KTP elektronik yang masih berlaku.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki alamat tinggal yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan.
  • Membawa dokumen identitas seperti KTP, KK, dan akta kelahiran asli beserta fotokopi.
  • Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang biru dan ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
  • Melampirkan surat pernyataan tidak terlibat dalam kejahatan atau aktivitas ilegal yang di lengkapi dengan materai 6.000.
  Membuat Skck Di Kantor Polisi Prosedur Dan Alur

SKCK Untuk Tinggal Di Luar Negeri

SKCK menjadi dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang berencana untuk tinggal di luar negeri. Jadi, dalam mengurus SKCK, pemohon dapat melakukan pengurusan secara online maupun offline. Adapun persyaratan yang harus di penuhi dalam mengurus SKCK untuk tinggal di luar negeri adalah memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan, usia minimal 17 tahun, memiliki alamat tinggal yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, dan melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran asli beserta fotokopi. Maka dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan benar, pemohon dapat memperoleh SKCK yang sah dan dapat di pertanggungjawabkan dalam berbagai keperluan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor