SKCK Untuk Daftar Polisi

Pendahuluan

Setiap orang yang ingin mendaftar sebagai polisi di Indonesia harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan utama. SKCK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan kriminal, dan merupakan salah satu persyaratan yang penting dalam proses pendaftaran polisi.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini diterbitkan oleh Polri dan berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang dalam hal perilaku kriminal. SKCK diperlukan sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, dan pendaftaran polisi.

Persyaratan Untuk Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah. Ketiga, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK tersebut.

  Syarat Membuat SKCK Secara Santai

Prosedur Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, pemohon harus datang ke kantor polisi terdekat. Pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto wajah yang akan digunakan dalam pembuatan SKCK.

Biaya Mengurus SKCK

Biaya untuk mengurus SKCK berbeda-beda tergantung dari instansi yang mengeluarkan SKCK tersebut. Namun, biaya rata-rata untuk mengurus SKCK adalah sekitar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan dari masing-masing kantor polisi.

Waktu Pengambilan SKCK

Waktu pengambilan SKCK juga berbeda-beda tergantung dari kantor polisi yang menerbitkannya. Namun, proses pengambilan SKCK dapat memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Pemohon dapat memeriksa status pengambilan SKCK melalui situs online yang disediakan oleh Polri.

Kesimpulan

SKCK merupakan salah satu persyaratan yang penting dalam proses pendaftaran polisi di Indonesia. Untuk mengurus SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti membawa fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku, pas foto terbaru, dan surat pengantar. Prosedur mengurus SKCK meliputi mengisi formulir permohonan, sidik jari, dan foto wajah. Biaya untuk mengurus SKCK bervariasi tergantung pada instansi yang mengeluarkannya, dan waktu pengambilan SKCK dapat memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.

  Prosedur Mengurus SKCK
admin