Kenali Syarat-syarat Pembuatan SKCK untuk Keperluan Anda
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering kali dibutuhkan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, visa, atau pendaftaran pendidikan. Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, mungkin masih bingung dengan syarat-syaratnya. Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SKCK yang perlu diketahui.
Persyaratan Umum
Untuk membuat SKCK, syarat-syarat umum yang perlu dipenuhi diantaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Tidak dalam keadaan terancam atau dipidana
Persyaratan di atas harus terpenuhi oleh pemohon sebelum melanjutkan ke proses pembuatan SKCK selanjutnya.
Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Untuk memulai proses pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
– Fotokopi KTP atau e-KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
– Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau sekolah
Dalam hal pemohon belum memiliki KTP atau e-KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan sebagai pengganti KTP. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing, wajib menyiapkan paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Prosedur Pembuatan SKCK
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pemohon dapat langsung mendatangi kantor kepolisian setempat untuk mengajukan permohonan SKCK. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:
1. Pemohon mengambil formulir permohonan SKCK di kantor kepolisian atau dapat mengunduh formulir secara online melalui website resmi kepolisian.
2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
3. Melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah oleh petugas kepolisian.
4. Memperlihatkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan pada petugas.
5. Membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK.
6. Menunggu SKCK selesai diproses oleh pihak kepolisian, biasanya memakan waktu antara 2-7 hari kerja.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan SKCK, antara lain:
– Pastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan valid
– Pastikan kesesuaian data pada formulir permohonan SKCK dengan dokumen-dokumen yang diserahkan
– Pastikan pemohon datang ke kantor kepolisian pada jam kerja yang telah ditentukan
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang diinginkan.