Daftar Isi
Banyak yang merasa kebingungan ketika ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polri. Pasalnya, saat ini SKCK Polri tidak dapat diakses. Sebenarnya apa yang menyebabkan hal tersebut?
Alasan SKCK Polri Tidak Dapat Diakses
Masalah utama yang menyebabkan SKCK Polri tidak dapat diakses adalah adanya pembaruan sistem. Polri sedang melakukan perbaikan sistem dengan tujuan untuk meningkatkan layanan dan efektivitas dalam memberikan pelayanan SKCK.
Proses pembaruan sistem juga dilakukan untuk mengatasi beberapa masalah teknis yang terjadi pada sistem sebelumnya. Meskipun demikian, perbaikan sistem ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan pastinya membuat pelayanan SKCK di Polri terganggu.
Alternatif Lain dalam Mendapatkan SKCK
Meskipun SKCK Polri tidak dapat diakses, bukan berarti kamu tidak bisa mendapatkan SKCK. Kamu masih bisa membuat SKCK di kantor kepolisian setempat atau di Polda setempat.
SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat atau Polda setempat juga memiliki legalitas yang sama dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polri. Namun, kamu harus memperhatikan bahwa setiap kepolisian setempat atau Polda setempat memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam hal penerbitan SKCK.
Cara Membuat SKCK di Kantor Kepolisian Setempat
Jika kamu ingin membuat SKCK di kantor kepolisian setempat, maka kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Surat permohonan SKCK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih ukuran 4×6 cm
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa langsung datang ke kantor kepolisian setempat dan mengisi formulir permohonan SKCK. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain.
Setelah semua data terisi dengan benar, petugas akan memeriksa semua dokumen pendukung yang kamu berikan. Jika semua dokumen terpenuhi, maka kamu akan diberikan SKCK.
Cara Membuat SKCK di Polda Setempat
Jika kamu ingin membuat SKCK di Polda setempat, maka kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Surat permohonan SKCK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna putih ukuran 4×6 cm
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu bisa langsung datang ke Polda setempat dan mengisi formulir permohonan SKCK. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain.
Setelah semua data terisi dengan benar, petugas akan memeriksa semua dokumen pendukung yang kamu berikan. Jika semua dokumen terpenuhi, maka kamu akan diberikan SKCK.
Kesimpulan
SKCK Polri tidak dapat diakses saat ini karena adanya pembaruan sistem. Meskipun demikian, kamu masih bisa membuat SKCK di kantor kepolisian setempat atau di Polda setempat. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.