SKCK Online: Cara Mudah dan Cepat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online

Bagi sebagian orang, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mungkin merupakan hal yang sangat merepotkan. Prosesnya yang panjang, antrean yang tak berujung, membuat sebagian orang malas untuk membuat SKCK. Namun, kini dengan adanya SKCK Online, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan cepat.

Apa itu SKCK Online?

SKCK Online merupakan layanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memungkinkan masyarakat untuk membuat SKCK secara online. Melalui layanan ini, masyarakat dapat membuat SKCK dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor polisi.

Cara Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK Online, pertama-tama kita harus mengakses situs resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih jenis identitas yang akan digunakan (KTP atau Paspor)
  2. Masukkan nomor identitas
  3. Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  4. Klik tombol “Cari Data”
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar
  6. Unggah foto terbaru dengan latar belakang warna biru
  7. Unggah scan KTP atau Paspor
  8. Unggah scan surat pengantar dari institusi yang membutuhkan SKCK (jika diperlukan)
  9. Klik tombol “Kirim Permohonan”
  Foto Copy SKCK: Semua yang Perlu Anda Tahu

Keuntungan Membuat SKCK Online

Membuat SKCK Online memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  • Lebih mudah dan cepat
  • Tidak perlu datang ke kantor polisi
  • Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Prosesnya lebih transparan
  • Dapat menghindari penipuan

Persyaratan Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK Online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Berumur minimal 17 tahun
  4. Tidak pernah dihukum penjara selama 6 bulan atau lebih atau dihukum kurungan selama 2 tahun atau lebih
  5. Tidak sedang dalam proses hukum
  6. Belum pernah membuat SKCK atau sudah membuat SKCK tetapi masa berlakunya telah habis
  7. Tidak sedang dalam proses perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Biaya Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK Online, ada biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing institusi yang membutuhkan SKCK. Namun, biaya tersebut biasanya berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

Proses Verifikasi SKCK Online

Setelah mengirimkan permohonan untuk membuat SKCK Online, permohonan tersebut akan diverifikasi oleh pihak kepolisian. Proses verifikasi ini memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Jika permohonan disetujui, SKCK akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada formulir permohonan.

  SKCK untuk P3K: Pentingnya Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk Pelatihan Pertolongan Pertama

Kesimpulan

Dengan adanya SKCK Online, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, SKCK Online juga memiliki beberapa keuntungan, seperti tidak perlu datang ke kantor polisi dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun, sebelum membuat SKCK Online, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

admin