SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melamar pekerjaan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Pada zaman sekarang, untuk memudahkan proses pembuatan SKCK, pemerintah telah menyediakan layanan SKCK online. Artikel ini akan membahas tentang SKCK online untuk CPNS.
Apa itu SKCK Online?
SKCK Online adalah layanan pembuatan SKCK secara online yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. Proses pembuatan SKCK online dilakukan dengan mengisi formulir online dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, SKCK akan dicetak dan dapat diambil di kantor polisi terdekat.
Keuntungan Menggunakan SKCK Online
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan layanan SKCK online, di antaranya:
- Praktis dan efisien
- Tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung
- Cepat dan mudah diproses
- Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
Syarat Pembuatan SKCK Online untuk CPNS
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK online untuk CPNS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan tindak pidana atau terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh hukum
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri
- Melampirkan surat permohonan dari instansi yang mengajukan CPNS
Proses Pembuatan SKCK Online untuk CPNS
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK online untuk CPNS:
- Masuk ke situs resmi SKCK Online Polri
- Pilih “Pengajuan Baru” dan isi formulir online dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat permohonan dari instansi yang mengajukan CPNS, dan bukti pembayaran
- Setelah semua dokumen terunggah, klik “Submit”
- Setelah permohonan disetujui, SKCK akan dicetak dan dapat diambil di kantor polisi terdekat
Biaya Pembuatan SKCK Online untuk CPNS
Biaya pembuatan SKCK online untuk CPNS bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK online untuk CPNS berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SKCK online, proses pembuatan SKCK untuk CPNS menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK online, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan. Selain itu, pastikan juga untuk membayar biaya pembuatan SKCK online yang telah ditetapkan oleh kepolisian daerah.