SKCK Online: Cara Mudah dan Praktis Membuat SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK merupakan salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran kerja, sekolah, atau bahkan untuk persyaratan pengajuan visa. Sebelumnya, untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus datang langsung ke kantor polisi terdekat. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini sudah tersedia layanan SKCK online yang memudahkan dan mempercepat proses pengurusan SKCK.

Apa itu SKCK Online?

SKCK Online adalah layanan pengurusan SKCK yang dilakukan secara online melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk membuat dan mendapatkan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.

SKCK Online memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan SKCK konvensional, yaitu:

  • Praktis dan mudah dilakukan
  • Tidak perlu mengantre di kantor polisi
  • Proses pengurusan lebih cepat
  • Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  Mengurus SKCK Di Hari Sabtu

Meskipun demikian, layanan SKCK Online ini tetap memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah beberapa persyaratan dan cara membuat SKCK Online yang perlu diketahui:

Persyaratan Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK Online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau selain WNI yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  2. Usia minimal 17 tahun
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dihukum penjara
  6. Menyiapkan dokumen pendukung seperti surat keterangan pengantar dari instansi yang berwenang

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK Online:

  1. Buka website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Pendaftaran Online” untuk membuat akun baru
  3. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama, alamat, dan nomor telepon
  4. Upload dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan pengantar dari instansi yang berwenang
  5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK melalui bank yang telah ditentukan
  6. Cetak bukti pembayaran dan tunggu proses verifikasi dari petugas kepolisian
  7. Jika sudah diverifikasi, SKCK Online akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan
  Daftar Buat SKCK Online

Biaya Pengurusan SKCK Online

Untuk proses pengurusan SKCK Online, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini meliputi biaya pengurusan SKCK dan biaya administrasi.

Batas Waktu Penerbitan SKCK Online

Proses pengurusan SKCK Online memerlukan waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, waktu penerbitan SKCK Online dapat memakan waktu lebih lama.

Kesimpulan

SKCK Online adalah layanan pengurusan SKCK yang dilakukan secara online melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Layanan ini memudahkan dan mempercepat proses pengurusan SKCK bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor polisi. Namun, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku serta membayar biaya pengurusan SKCK. Dalam beberapa kasus, waktu penerbitan SKCK Online juga dapat memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

admin