SKCK Mati Bisa Melamar Kerja

SKCK Mati Bisa Melamar Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam proses melamar kerja atau pendaftaran berbagai lembaga di Indonesia. Namun, terkadang ada kekhawatiran jika SKCK yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi. Apakah bisa tetap digunakan untuk keperluan melamar kerja? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu SKCK?

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminalitas atau perbuatan melawan hukum lainnya selama tinggal di wilayah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, SKCK sering diminta sebagai salah satu persyaratan saat melamar kerja, mengurus visa atau paspor, serta sejumlah keperluan administratif lainnya.

Apakah SKCK Mati Bisa Digunakan?

Banyak orang yang bertanya-tanya apakah SKCK yang sudah mati atau tidak berlaku lagi bisa digunakan untuk keperluan melamar kerja atau pendaftaran lembaga lainnya. Sebenarnya, SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya satu tahun atau dua tahun tergantung kebijakan kepolisian setempat. Jika SKCK yang dimiliki sudah melewati masa berlaku, maka tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan administratif.

  Berkas Yang Dibutuhkan Untuk Membuat SKCK

Namun, bagi yang masih memiliki SKCK yang masih berlaku, maka bisa tetap digunakan untuk melamar kerja atau pendaftaran lembaga lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah pastikan masa berlaku SKCK masih dalam status aktif dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh kepolisian setempat.

Bagaimana Cara Mengurus SKCK?

Jika SKCK yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi, maka harus segera mengurusnya kembali ke kepolisian setempat. Proses pengurusan SKCK cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Berikut adalah langkah-langkah mengurus SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat atau ke kantor polisi setempat
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Mengisi formulir permohonan SKCK
  4. Melakukan sidik jari di tempat yang disediakan
  5. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian setempat
  6. Menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai dibuat

Setelah SKCK selesai dibuat, maka bisa langsung digunakan untuk keperluan administratif seperti melamar kerja atau pendaftaran lembaga lainnya.

Kesimpulan

SKCK merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses melamar kerja atau pendaftaran lembaga lainnya di Indonesia. Bagi yang masih memiliki SKCK yang masih berlaku, maka bisa tetap digunakan untuk keperluan tersebut. Namun, jika SKCK yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi, maka harus segera mengurusnya kembali ke kepolisian setempat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

  Cara Perpanjangan SKCK Online Sidoarjo

admin