SKCK Mati 3 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

 

https://youtu.be/vp_jXqDu5Ow

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai urusan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga mendaftar kuliah di luar negeri. Namun, ada yang perlu diketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku atau kadaluarsa, yaitu 6 bulan untuk SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian setempat dan 1 tahun untuk SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.

Setelah masa berlaku SKCK habis, banyak yang bertanya-tanya apakah SKCK mati 3 tahun bisa diperpanjang atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai aturan pembuatan SKCK.

Peraturan SKCK

Pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bersifat resmi atau sah secara hukum.

SKCK diterbitkan berdasarkan permintaan dan keperluan tertentu, seperti untuk kepentingan kerja, studi, immigration, atau kepentingan lainnya yang sah. SKCK juga hanya bisa diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia atau warga asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.

  Syarat Pembuatan Surat Pengantar SKCK

SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Permohonan SKCK dapat diajukan langsung ke kantor polisi setempat atau melalui aplikasi online yang telah disediakan oleh Mabes Polri.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku atau kadaluarsa yang tertera di dalam surat tersebut. Masa berlaku SKCK tergantung pada keperluan pengajuan dan diterbitkan oleh kepolisian setempat atau Mabes Polri.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 10, SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian setempat memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku SKCK yang tertera di dalam surat tersebut tidak dapat diperpanjang atau diperbarui. Artinya, jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka harus membuat SKCK baru untuk pengajuan selanjutnya.

Cara Memperpanjang SKCK

Kembali kepada pertanyaan awal, apakah SKCK mati 3 tahun bisa diperpanjang atau tidak? Jawabannya adalah tidak, karena SKCK tidak bisa diperpanjang atau diperbarui. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka harus membuat SKCK baru untuk pengajuan selanjutnya.

  Login SKCK Online

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seperti fotokopi KTP, surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK, dan foto terbaru. Selain itu, ada juga biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk pembuatan SKCK.

Untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, saat ini sudah tersedia aplikasi online yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan SKCK. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan bahwa SKCK memiliki masa berlaku atau kadaluarsa yang tertera di dalam surat tersebut. Masa berlaku SKCK tidak dapat diperpanjang atau diperbarui, artinya jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka harus membuat SKCK baru untuk pengajuan selanjutnya.

Jadi, bagi Anda yang membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, pastikan untuk memperhatikan masa berlaku SKCK yang tertera di dalam surat tersebut. Jika masa berlaku sudah habis, segera buat SKCK baru untuk menghindari kendala di kemudian hari.

 

 

admin