SKCK Mati 2 Tahun – Pentingnya Membuat SKCK yang Berlaku

SKCK Mati 2 Tahun – Pentingnya Membuat SKCK yang Berlaku

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa atau paspor, dan beberapa keperluan lainnya. SKCK di Indonesia diterbitkan oleh kepolisian setelah melakukan pengecekan catatan kepolisian seseorang.

Kenapa SKCK Mati Setelah 2 Tahun?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, yang perlu diperhatikan adalah SKCK mati setelah 2 tahun sejak diterbitkan. Hal ini dikarenakan dalam kurun waktu tersebut, catatan kepolisian seseorang bisa saja berubah atau terjadi perubahan identitas. Oleh karena itu, SKCK harus diperbaharui secara berkala.

Pentingnya Membuat SKCK yang Berlaku

Memiliki SKCK yang berlaku sangat penting terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan atau bekerja di luar negeri. Banyak negara yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus visa atau izin tinggal. Selain itu, SKCK juga diperlukan saat mengikuti seleksi penerimaan CPNS atau TNI/Polri.

  Persyaratan Sidik Jari

Bagaimana Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa beberapa dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan formulir permohonan SKCK. Pemeriksaan catatan kepolisian akan dilakukan oleh petugas dan proses penerbitan SKCK bisa memakan waktu hingga beberapa hari.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Penting untuk selalu memperbaharui SKCK secara berkala agar tetap berlaku dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu, pastikan SKCK Anda selalu berlaku agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

admin