SKCK Grabbike: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Semua pengendara motor di Indonesia harus memiliki kartu identitas pengendara motor (KTPM) dan surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudi secara legal. Selain itu, bagi pengendara ojek online, seperti Grabbike, mereka juga harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Artikel ini akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang SKCK Grabbike.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan, mengurus visa, maupun mengurus izin mengemudi.

Bagi pengendara ojek online, seperti Grabbike, SKCK diperlukan untuk memperoleh izin usaha dari pihak kepolisian setempat. Dengan memiliki SKCK, pengendara Grabbike dianggap memiliki catatan bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, Anda bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya, proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar satu minggu. Berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi SIM
  • Pas foto terbaru
  Apakah Membuat SKCK Langsung Jadi?

Selain itu, Anda juga harus mengisi formulir permohonan SKCK dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi sidik jari dan wawancara dengan petugas kepolisian.

Setelah SKCK selesai dibuat, Anda akan diberikan salinan SKCK yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas kepolisian. Selain itu, SKCK Anda juga akan dicatat dalam database kepolisian sebagai bukti bahwa Anda memiliki catatan bersih.

Kenapa Pengendara Grabbike Harus Punya SKCK?

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, pengendara ojek online, seperti Grabbike, harus memiliki izin usaha dari pihak kepolisian setempat.

Untuk memperoleh izin usaha tersebut, pengendara Grabbike harus melengkapi persyaratan berupa KTPM, SIM, dan SKCK. Dengan memiliki SKCK, pengendara Grabbike dianggap memiliki catatan bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

SKCK juga menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran sebagai mitra Grabbike. Pengendara Grabbike yang tidak memiliki SKCK tidak akan diterima sebagai mitra oleh Grabbike.

  Jam Buka Perpanjang SKCK

Bagaimana Cara Mengurus SKCK untuk Pengendara Grabbike?

Bagi pengendara Grabbike yang belum memiliki SKCK, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus SKCK:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SIM, dan pas foto terbaru.
  2. Siapkan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-.
  3. Kunjungi kantor kepolisian terdekat.
  4. Ajukan permohonan pembuatan SKCK dengan melengkapi formulir permohonan dan melakukan verifikasi sidik jari.
  5. Lakukan wawancara dengan petugas kepolisian.
  6. Tunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan salinan SKCK yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas kepolisian.

Setelah mengurus SKCK, Anda bisa memperlihatkan salinan SKCK tersebut kepada Grabbike sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai mitra Grabbike.

SKCK Grabbike yang Sudah Kadaluarsa

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut habis, Anda harus membuat SKCK baru untuk memenuhi persyaratan sebagai pengendara Grabbike.

Bagi pengendara Grabbike yang SKCK-nya sudah kadaluarsa, Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang sama untuk mengurus SKCK baru seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

  Kartu Sidik Jari SKCK: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Kesimpulan

SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. Bagi pengendara Grabbike, SKCK diperlukan untuk memperoleh izin usaha dari pihak kepolisian setempat dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai mitra Grabbike.

Untuk mengurus SKCK, Anda bisa mengajukan permohonan langsung ke kantor kepolisian terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SIM, dan pas foto terbaru. Setelah selesai dibuat, SKCK Anda akan dicatat dalam database kepolisian sebagai bukti bahwa Anda memiliki catatan bersih.

Jangan lupa untuk memperbarui SKCK Anda setiap enam bulan untuk memenuhi persyaratan sebagai pengendara Grabbike yang terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

admin