SKCK di Polsek – Pentingnya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK di Polsek – Pentingnya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga mendaftar kuliah atau sekolah.

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Polsek setempat. Proses pengajuan SKCK di Polsek ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai SKCK di Polsek.

Persyaratan Pengajuan SKCK di Polsek

Untuk mengajukan SKCK di Polsek, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kemudian, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang sudah dilegalisir.

Selain itu, pemohon juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto ini harus diambil dengan latar belakang merah dan wajah pemohon harus terlihat jelas. Pastikan juga untuk tidak mengenakan kacamata atau aksesoris yang menutupi wajah.

  SKCK Online Polres Pasuruan

Selanjutnya, pemohon harus membawa surat permohonan SKCK yang sudah ditandatangani. Surat permohonan ini bisa diunduh dari website Polri atau bisa juga didapat langsung di Polsek setempat.

Terakhir, pemohon harus membawa bukti pembayaran untuk biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK ini bisa berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing Polsek.

Proses Pengajuan SKCK di Polsek

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon bisa langsung datang ke Polsek setempat untuk mengajukan permohonan SKCK. Pertama-tama, pemohon harus mengambil formulir pengajuan SKCK di loket pendaftaran.

Setelah mengisi formulir, pemohon harus menunggu giliran untuk melakukan proses pencetakan sidik jari. Proses ini penting untuk memverifikasi identitas pemohon dan mengecek apakah pemohon memiliki catatan kepolisian atau tidak.

Setelah sidik jari selesai dicetak, pemohon harus menunggu beberapa hari (biasanya 3-7 hari kerja) untuk proses pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Kepolisian (SIMAK) POLRI. Jika tidak ditemukan catatan kepolisian, SKCK akan langsung diterbitkan. Namun jika ditemukan catatan kepolisian, Polsek akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika SKCK sudah selesai, pemohon bisa datang lagi ke Polsek untuk mengambil dokumen tersebut. SKCK yang sudah jadi biasanya akan dicetak dan ditanda tangani oleh Kepala Polsek atau pejabat yang diberi wewenang.

  SKCK Online Batang: Proses, Syarat, dan Cara Mengajukan

Penutup

Demikianlah informasi mengenai SKCK di Polsek. Penting untuk diingat bahwa SKCK adalah dokumen yang sangat penting dan harus dipenuhi persyaratannya dengan benar. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti proses pengajuan yang sudah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin