SKCK Di Kelurahan

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi tentang informasi catatan kepolisian dan rekam jejak seseorang. SKCK bisa dibuat oleh setiap orang yang membutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, memperoleh visa, atau kepentingan lainnya.

SKCK Di Kelurahan

SKCK bisa dibuat di kantor polisi di wilayah tempat tinggal seseorang. Di Indonesia, SKCK bisa dibuat di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal seseorang. Untuk membuat SKCK di kelurahan, seseorang harus mengajukan permohonan SKCK ke kantor kelurahan setempat.

Persyaratan Membuat SKCK

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin membuat SKCK di kelurahan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
  • Pas foto terbaru dengan ukuran tertentu
  • Biaya administrasi yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor kelurahan setempat. Berikut adalah proses pembuatan SKCK di kelurahan:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Pemohon membayar biaya administrasi
  3. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  4. Petugas mencetak SKCK
  5. Pemohon mengambil SKCK
  Persyaratan SKCK Polres Jakarta Selatan

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK di kelurahan bisa berbeda-beda tergantung dari banyaknya permohonan SKCK yang sedang diproses. Pada umumnya, waktu pembuatan SKCK di kelurahan dapat memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu.

Kesimpulan

SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang bisa dibuat di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal seseorang. Untuk membuat SKCK, seseorang harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan mengajukan permohonan SKCK ke kantor kelurahan setempat. Proses pembuatan SKCK memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung banyaknya permohonan SKCK yang sedang diproses.

admin