SKCK Depok Buka Jam Berapa

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Di Depok, SKCK dapat diperoleh di Kantor Kepolisian setempat. Namun, sebelum mengurus SKCK, ada baiknya untuk mengetahui jam buka dan lokasi SKCK Depok terlebih dahulu. Artikel ini akan memberikan informasi mengenai hal tersebut, serta persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK di Depok.

Jam Buka dan Lokasi SKCK Depok

Untuk mengurus SKCK di Depok, Anda bisa mengunjungi Kantor Kepolisian setempat yang berada di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Jam buka Kantor Kepolisian tersebut adalah pukul 08.00 – 15.00 pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Namun, jam buka dan lokasi SKCK Depok dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Kepolisian di setiap daerah. Oleh karena itu, pastikan untuk mengonfirmasi jam buka dan lokasi SKCK Depok dengan Kantor Kepolisian terlebih dahulu sebelum mengunjunginya.

  SKCK Daftar Online: Cara Mudah dan Cepat Membuat SKCK Secara Online

Persyaratan Pembuatan SKCK Depok

Untuk dapat mengurus SKCK di Depok, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  3. Surat Permohonan SKCK;
  4. Surat Pengantar dari instansi yang memerlukan (jika ada);
  5. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  6. Membawa formulir SKCK yang telah diisi dan ditandatangani;
  7. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Kantor Kepolisian.

Prosedur Pembuatan SKCK Depok

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK di Kantor Kepolisian Depok, yang terdiri dari beberapa tahap, antara lain:

  1. Mengambil formulir SKCK di Kantor Kepolisian;
  2. Mengisi formulir SKCK dengan lengkap dan benar;
  3. Melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya;
  4. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto;
  5. Mengisi formulir tanda tangan dan menunggu SKCK selesai dibuat.

Biaya Pembuatan SKCK Depok

Biaya pembuatan SKCK di Depok saat ini adalah sebesar Rp. 25.000,-. Namun, biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Kantor Kepolisian di setiap daerah. Oleh karena itu, pastikan untuk menanyakan biaya pembuatan SKCK Depok dengan Kantor Kepolisian terlebih dahulu sebelum mengurusnya.

  Link Bikin SKCK

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai jam buka dan lokasi SKCK Depok, serta persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan SKCK di Depok. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses pengurusan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!

admin