SKCK Baru

SKCK Baru – Segala yang Perlu Anda Ketahui

Segala yang Perlu Anda Ketahui

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan catatan dan riwayat kriminal seseorang. SKCK baru menjadi hal yang penting bagi Anda yang ingin membuat paspor, mengurus visa, atau melamar pekerjaan.

Pada 2021, kepolisian telah merilis SKCK elektronik yang lebih modern dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan membahas segala yang perlu Anda ketahui tentang SKCK baru.

Syarat Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memiliki KTP atau KITAS/KITAP
  • Usia minimal 17 tahun
  • Bebas dari catatan kriminal
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki gangguan jiwa

Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat memulai prosedur pembuatan SKCK baru.

  SKCK Online: Pengalaman Mudah dan Cepat untuk Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Prosedur Membuat SKCK Baru

Prosedur pembuatan SKCK baru dilakukan secara online melalui situs web resmi Polri.

  1. Buka situs web Polri resmi dan pilih menu “SKCK Online”
  2. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  3. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP dan pas foto
  4. Bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank atau gerai retail
  5. Tunggu konfirmasi dari kepolisian bahwa SKCK Anda sudah selesai dibuat
  6. Ambil SKCK baru Anda di kantor kepolisian terdekat

Prosedur pembuatan SKCK baru biasanya memakan waktu 1-2 minggu. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta mengupload dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar.

Ketentuan Membuat SKCK Baru untuk WNA

Bagi Warga Negara Asing yang ingin membuat SKCK baru, prosedurnya sedikit berbeda. WNA harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Bebas dari catatan kriminal di Indonesia dan negara asal
  • Tidak sedang dalam proses hukum di Indonesia atau negara asal
  • Tidak memiliki gangguan jiwa

Prosedur pembuatan SKCK baru untuk WNA dilakukan di kantor kepolisian tempat WNA tinggal. WNA harus membawa dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, dan dokumen lain yang diperlukan.

  Perpanjang SKCK Bayar Berapa

Biaya SKCK Baru

Biaya pembuatan SKCK baru cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp30.000 – Rp50.000. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

Manfaat SKCK Baru

SKCK baru memiliki berbagai manfaat, di antaranya:

  • Menjadi syarat penting dalam mengurus paspor dan visa
  • Meningkatkan peluang Anda dalam melamar pekerjaan terutama di perusahaan multinasional atau BUMN
  • Menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar jadi anggota kepolisian, TNI, atau pegawai negeri sipil

Kesimpulan

SKCK baru menjadi hal yang penting bagi Anda yang ingin mengurus dokumen perjalanan, melamar pekerjaan, atau bergabung dengan instansi pemerintah. Dalam artikel ini, kita telah membahas segala yang perlu Anda ketahui tentang SKCK baru, mulai dari syarat-syarat hingga prosedur pembuatannya.

Ingatlah untuk selalu memenuhi syarat-syarat dan mengikuti prosedur pembuatan SKCK baru dengan benar agar SKCK Anda dapat selesai dibuat dengan lancar. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami SKCK baru dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

admin