Sertifikat Kapal Tugboat dan Kriteria Kapal Tugboat Yang Layak Laut
Sertifikat kapal tugboat itu apa? Dalam dunia pelayaran ada berbagai macam jenis kapal, salah satunya kapal tugboat atau bisa disebut kapal tunda. Setiap jenis kapal harus memiliki sertifikat yang berguna untuk mendukung terwujudnya keamanan dan keselamatan pelayaran. Sertifikat yang harus dimiliki setiap kapal juga berbeda, tergantung dengan jenis kapalnya. Berbicara mengenai sertifikat kapal, kali ini kami akan membahas tuntas tentang sertifikat kapal tugboat dan beberapa informasi lain terkait kapal tugboat. Simak ulasan kami berikut ini ya.
Mengenal Kapal Tugboat atau Kapal Tunda
Meskipun tidak memiliki ukuran besar seperti jenis kapal lain, kapal tugboat atau kapal tunda memiliki tenaga yang cukup besar. Kapal tugboat merupakan kapal yang dipakai untuk melakukan pergerakan atau manuver, misalnya untuk mendorong atau menarik kapal lain yang ada di pelabuhan, laut lepas atau juga yang ada di sungai atau terusan. Untuk induk kapal tugboat umumnya memiliki kekuatan sekitar 750 sampai 3000 tenaga kuda. Sementara itu kapal tugboat yang digunakan di laut lepas memiliki kekuatan sampai 25.000 tenaga kuda.
Seperti yang tercantum pada Pasal 3 melalui Peraturan Menteri No 93 2019 bahwa sarana bantu serta prasarana pemanduan kapal, sedikitnya ada tiga jenis kategori kapal yang bisa dibantu dengan kapal tugboat atau kapal tunda. Kategori pertama adalah panjang kapal berukuran 70 sampai 150 meter menggunakan 1 kapal tugboat, lalu kapal dengan panjang 150 sampai 250 meter dapat dibantu menggunakan dua kapal tugboat, sementara untuk kapal yang berukuran 250 meter ke atas bisa dibantu setidaknya menggunakan tiga kapal tugboat.
Untuk kecepatan kapal tugboat atau kapal tunda apabila tengah menarik muatan yaitu kecepatan 10 Knot, namun biasanya hanya dengan kecepatan 1 sampai 5 Knot saja. Kapal tugboat memiliki kemampuan gerak atau manuver cukup tinggi, tergantung unit penggeraknya. Kapal tugboat yang menggunakan penggerak konvensional mempunyai baling-baling di bagian belakang, efisiennya bisa menarik kapal rusak atau kapal tongkang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Kapal tunda atau tugboat sendiri memiliki tiga jenis yaitu kapal tugboat konvensional, kapal tugboat serbaguna dan kapal tugboat pelabuhan. Di atas tadi adalah informasi tentang pengertian kapal tugboat, kekuatan, jenis dan spesifikasi kapal tugboat. Untuk itu, selanjutnya kami akan memaparkan mengenai sertifikat kapal tugboat atau kapal tunda.
Jenis Sertifikat Kapal Tugboat
Keselamatan serta keamanan kapal merupakan hal yang penting baik untuk awak kapal, pemilik kapal bahkan untuk pemerintah atau lembaga lain. Oleh karena itulah setiap kapal yang ada di perairan harus memiliki standar keselamatan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Kapal akan mendapat sertifikat apabila kapal tersebut sudah layak laut. Karena kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat layak laut tidak bisa berlayar karena akan berbahaya bagi keselamatan semua pihak.
Ada dua jenis sertifikat kapal yang harus dimiliki yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory. Apa pengertian dari kedua sertifikat tersebut? Sertifikat statutory adalah kewajiban yang diperlukan oleh peraturan internasional. Apabila kapal tidak memiliki sertifikat statutory ini maka kapal tersebut tidak akan bisa berlayar, dan apabila memaksakan untuk berlayar makan akan dikei sanksi hukum karena bertentangan dengan peraturan internasional. Berbeda dengan sertifikat mandatory yang tidak akan terjerat hukum apabila tidak memilikinya. Namun hanya saja, kapal yang tidak memiliki sertifikat mandatory tidak bisa singgah di pelabuhan.
Sertifikat kapal tugboat yang harus dilengkapi antara lain sertifikat keselamatan, sertifikat DOC, SMC, harus kuat internasional, sertifikat pengawalan dan juga sertifikat untuk pencegahan pencemaran. Jika kapal tugboat atau kapal tunda sudah memiliki beberapa sertifikat tersebut dan sudah memiliki kriteria kapal tugboat layak laut maka kapal tersebut sudah bisa beroperasi di perairan sebagai sarana bantu pemanduan kapal lain.
Kriteria Kapal Tugboat
Setiap jenis kapal tugboat atau kapal tunda yang digunakan untuk membantu mendorong atau menggerakkan kapal lain, wajib memiliki beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
Syarat pertama yang harus dimiliki kapal tugboat adalah harus memenuhi syarat laik laut seperti sertifikat keselamatan yang merupakan salah satu jenis sertifikat kapal tugboat. Selain itu kapal tugboat juga harus diawaki setidaknya 9 awak kapal dengan nahkoda yang sudah memiliki sertifikat ahli Nautika minimal tingkat III. Selain itu semua awak kapal juga harus sudah memenuhi kualifikasi serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan tingkat nasional maupun internasional. Kapal tugboat juga harus memiliki sertifikat untuk pengujian bollard pull dari klasifikasi yang sudah diakui pemerintah.
Selanjutnya sudah harus memiliki surat persetujuan dari direktur jenderal terkait penggunaan sarana dan bantu pemanduan. Yang terakhir kriteria kapal tugboat yang bisa digunakan sebagai sarana bantu untuk kapal lain yang ada di laut lepas adalah memiliki dokumen kapal sesuai dengan peraturan terkait.
Setiap kapal tunda atau tugboat yang dipakai di perairan juga harus melengkapi beberapa hal seperti:
- Tangki untuk menampung air kotor
- Alat untuk pemisah minyak
- Peralatan untuk penanggulangan pencemaran laut meliputi speaker, serbuk kimia, dispersant, absorbent, oil skimmer, dan sawdust
- Buku untuk catatan minyak
- Peralatan pendukung lain untuk pencegahan serta penanggulangan pencemaran
Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kapal
Bagi pemilik kapal jika ingin melakukan pengurusan terkait sertifikat kapal misalnya sertifikat pengukuran kapal, sertifikat keselamatan bisa melakukan pengurusan dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Perhubungan dan akan dikenakan PNBP jasa penerimaan negara bukan pajak. Hak tersebut diatur oleh peraturan pemerintah no 15 tahun 2016 mengenai jenis serta tarif penerimaan negara bukan dari pajak yang sudah berlaku di kementerian perhubungan.
Nah bagi Anda yang masih bingung mengurus sertifikat terkait kapal tugboat bisa menggunakan PT Jangkar Global Group sebagai partner Anda. Anda hanya perlu mengirimkan persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan kepada kami, lalu kami yang akan mengurus sisanya. Mengapa harus kami? Kami memiliki beberapa keunggulan yang tidak semua biro jasa lain miliki seperti ketepatan waktu pengurusan, kami juga mengedepankan kepuasan klien sehingga kami tidak menggunakan sistem DP.
Kami juga memberikan garansi uang kembali apabila dokumen atau sertifikat yang anda percayakan pembuatan kepada kami tidak benar atau lengkap. Jangan khawatir akan legalitas dan kredibilitas kami, karena kami sudah berdiri sejak 2008 yang sudah terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Ham dan Hukum.
Kesimpulan
Keselamatan dan keamanan merupakan hal yang harus diutamakan, termasuk juga dalam dunia pelayaran. Itulah mengapa semua jenis kapal yang ada di perairan harus memiliki sertifikat yang layak dan sah sehingga bisa laik laut. Selain kapal yang harus memiliki sertifikat sah dan layak laut, nahkoda kapal tugboat juga minimal harus memiliki sertifikat Nautika tingkat III. Demikianlah penjabaran dari kami terkait sertifikat kapal tugboat dan informasi lainnya. Semoga artikel kami bermanfaat untuk anda.